Polda Kaltim Sebut Kasat Narkoba Polres Kubar Sudah Dimutasi Sebelum Demo Tuntutan Mundur
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyebut, Kasat Narkoba Polres Kubat, Iptu Muhammad Ridwan sudah dimutasi sebelum ada tuntutan mundur.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Beberapa waktu lalu, tepatnya di tanggal 30 November 2025, puluhan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba melakukan aksi unjuk rasa di Polres Kutai Barat (Kubar).
Aksi tersebut menuntut penyelidikan yang transparan, pertanggungjawaban pimpinan kepolisian, hingga pergantian pejabat di tubuh Polres Kubar.
Aksi itu merupakan buntut dari penangkapan 6 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Unit Intel Kodim 0912/Kubar yang viral belum lama ini.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa Kasat Narkoba Polres Kubar, Iptu Muhammad Ridwan sebenarnya sudah dimutasi sejak 2 hingga 3 minggu sebelum terjadinya aksi demo pada 30 November 2025 tersebut.
BACA JUGA: Kapolres Kubar Diminta Angkat Kaki, Massa Desak Evaluasi Total Penanganan Narkoba
"Sebenarnya, Kasat Narkoba itu kira-kira tiga minggu atau dua minggu sebelum peristiwa ini ada, dia sudah mutasi sebenarnya," ungkap Kombes Pol Yuliyanto, kepada NOMORSATUKALTIM, Rabu (3/12/2025).
Menurut Yuliyanto, mutasi tersebut tinggal menunggu proses serah terima jabatan. Kasat Narkoba yang dimaksud akan dimutasi menjadi Kapolsek masih wilayah Kutai Barat.
"Hanya belum ada serah terima saja, belum ada petinya. Ya, ada mutasi jadi Kapolsek di Kutai Barat. Jadi tidak usah diminta mundur karena dia pasti akan serah terima jadi Kapolsek," jelasnya.
Terkait demo yang terjadi pada Minggu, 30 November 2025, Yuliyanto menyatakan bahwa aspirasi masyarakat yang menuntut pejabat tertentu untuk mundur merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan. Namun, pencopotan anggota Polri dari jabatan memiliki mekanisme yang harus diikuti.
BACA JUGA: Tim Mabes Polri Datangi Polda Kaltim terkait Ricuh Penanganan Kasus Narkoba di Kutai Barat
Pihaknya menjelaskan bahwa Polda Kaltim memiliki mekanisme untuk mengevaluasi jabatan tertentu jika ada tuntutan dari masyarakat. Evaluasi tersebut dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Sebelum terjadinya demo, Itwasum Polri dan Bareskrim Polri telah diturunkan untuk memastikan penanganan kasus di Polres Kutai Barat.
"Nah, kemudian ketika tanggal 30 itu ada permintaan, ada sebagian dari masyarakat yang meminta untuk mundur. Ya, itu adalah bagian dari aspirasi," kata Yuliyanto.
Hasil pendalaman sementara yang dilakukan tim Itwasum Polri menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Polres Kutai Barat sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada masalah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
