Tambang Dekat Gedung RSUD Tanjung Redeb Disorot, Bupati Berau: Tak Bisa Dilarang, Tapi Tetap Diawasi
Bupati Berau Sri Juniarsih-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Bupati Berau, Sri Juniarsih akhirnya angkat bicara soal keberadaan aktivitas pertambangan batu bara beroperasi di sekitar kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb yang baru dibangun di Jalan Sultan Agung.
Isu ini menjadi sorotan lantaran rumah sakit baru tersebut telah rampung secara fisik dan dalam waktu dekat rencananya mulai difungsikan usai pengadaan alat kesehatan.
Di tengah harapan peningkatan pelayanan kesehatan, kekhawatiran muncul akibat jarak tambang yang dinilai terlalu dekat dengan fasilitas vital tersebut.
Menanggapi kekhawatiran publik, Sri Juniarsih menegaskan, bahwa lokasi tambang tersebut masih berada pada radius aman dari rumah sakit. Menurutnya, aktivitas tambang yang berlangsung tidak bersifat merusak seperti peledakan berskala besar.
BACA JUGA: Harap Bersabar, RSUD Tanjung Redeb Belum Bisa Beroperasi karena Hal Ini
BACA JUGA: Keberadaan TPA Mengancam Operasional RSUD Baru, Bupati dan Dinkes Kaltim Sepakat Merelokasi
“Blasting yang mereka lakukan tidak sedahsyat seperti di kawasan tambang besar. Metodenya lebih soft,” terang Sri Juniarsih kepada awak media, Selasa, 29 Juli 2025.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan tambang tersebut.
Peringatan pun telah disampaikan kepada perusahaan tambang agar tetap mematuhi prinsip kerja ramah lingkungan, termasuk tidak mengganggu kawasan sekitar rumah sakit.
“Meskipun mereka tidak melakukan blasting besar-besaran, tetap ada perhatian dari kami. Mereka harus mengutamakan prinsip kerja yang ramah lingkungan,” ujarnya.
BACA JUGA: Rumah Sakit Baru di Berau Ditargetkan Mulai Beroperasi Tahun Depan
BACA JUGA: Pengumuman, di Berau Akan Ada Rumah Sakit Swasta, Pelayanan Kesehatan Makin Beragam
Sri menjelaskan, bahwa wilayah tambang tersebut merupakan konsesi resmi, sehingga Pemkab Berau tidak memiliki kewenangan untuk melarang aktivitas perusahaan tambang karena secara legal memiliki hak untuk beroperasi.
Namun, ia menekankan bahwa izin usaha tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
