Unmul Bantah Isu Kerja Sama Tambang Batu Bara di Hutan Pendidikan, Rektor: Tidak Ada Izin!
Rektor Unmul Samarinda, Abdunnur-Disway/ Salsa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Universitas Mulawarman (Unmul) membantah tegas isu keterlibatan mereka dalam kerja sama pertambangan batu bara di kawasan hutan pendidikan milik kampus.
Bantahan ini disampaikan langsung oleh Rektor Unmul, Abdunnur, menyusul beredarnya surat permohonan kerja sama dari Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA), yang viral setelah diunggah oleh akun TikTok @media_arusbawah.
Surat bernomor 001/PUMMA/SP/VII/2024 bertanggal 12 Agustus 2024 itu ditujukan kepada Rektor Unmul dan ditandatangani oleh Ketua Koperasi, H. Bustani Juhri.
Dalam suratnya, KSU PUMMA menawarkan kerja sama pengelolaan tambang batu bara di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) atau KHDTK Unmul, lengkap dengan tawaran kompensasi dan skema bagi hasil.
BACA JUGA: Unmul Siap Kawal Dugaan Tambang Ilegal di KHDTK hingga Tuntas
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran
Meski demikian, Rektor Unmul menegaskan bahwa permohonan itu tidak pernah disetujui, baik secara tertulis maupun lisan.
"Tidak ada izin, tidak ada persetujuan, apalagi kerja sama," tegas Abdunnur saat dikonfirmasi.
"Benar, surat itu pernah masuk. Tapi tidak ada izin, baik secara lisan, apalagi tertulis. Tidak ada izin! Yang ada hanya surat disposisi, bukan surat rekomendasi. Disposisi itu bagian dari proses birokrasi, diteruskan ke Wakil Rektor IV dan Dekan Fakultas Kehutanan untuk dikaji. Tapi hasil akhirnya ditolak," sambungnya.
Abdunnur juga menyebut mengenai disposisi itu hanya merupakan penyaluran informasi internal, bukan bentuk dukungan terhadap kerja sama.
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Kawasan Riset Unmul Diperiksa, ESDM Kaltim Desak Langkah Hukum
BACA JUGA: Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul
"Tidak ada tindak lanjut dari Unmul atas surat permohonan kerja sama tersebut. Karena melalui disposisi Rektor ke WR IV dan Dekan Fakultas Kehutanan, kerja sama itu tidak dapat disetujui. Peruntukan kawasan itu adalah untuk hutan pendidikan dan konservasi," jelasnya.
Rektor Unmul itu juga menyampaikan mengenai laporan dari Dekan Fakultas Kehutanan yang menyebut adanya aktivitas tambang yang sudah berdampak pada lingkungan sekitar kawasan KHDTK.
Pihak kampus pun mengecam aktivitas itu dan menegaskan tidak mengetahui adanya pembukaan lahan tambang tersebut.
"Kami mengecam dan menyayangkan aktivitas pembukaan lahan di KHDTK Unmul. Itu dilakukan tanpa izin, dan sangat kami sesalkan," tekannya.
BACA JUGA: Tambang Ilegal Serobot Hutan Pendidikan Unmul, Komite III DPD RI Bakal Turun Tangan
BACA JUGA: Polda Kaltim Belum Terima Laporan Resmi Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Unmul
Saat dihubungi terpisah, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Fakultas Kehutanan, Rustam, juga membantah keras narasi seolah-olah kampus telah bekerja sama.
Ia membeberkan bahwa prosedur kerja sama kampus harus melalui MOU (nota kesepahaman) atau SPK (surat perjanjian kerja), yang tidak pernah diterbitkan dalam kasus ini.
"Unmul itu BLU, jadi kerja sama administrasinya harus lewat MOU atau SPK. Kami juga sudah sampaikan ke mahasiswa bahwa tidak ada kerja sama, tidak ada MOU, tidak ada SPK, dan tidak pernah ada pembicaraan soal bagi hasil," ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Sebelum disposisi surat turun, katanya, Fakultas Kehutanan sudah lebih dulu melaporkan aktivitas tambang mencurigakan ke Gakkum Kementerian LHK.
BACA JUGA: Tempuh Jalur Hukum, Unmul Bersiap Kumpulkan Bukti Pengerusakan Lahan KRUS
BACA JUGA: KRUS Dirambah Penambang Ilegal, Gakkum LHK: Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa
"Kami lapor ke Gakkum tanggal 6 April, sebelum disposisi rektor keluar. Dekan kami juga melaporkan aktivitas tambang itu sudah berdampak ke kawasan hutan pendidikan," terang Rustam.
Untuk memperkuat upaya hukum, kampus juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Timur pada Jumat, 11 April 2025.
Rustam menjelaskan bahwa pelaporan ke Polda dilakukan sebagai pelengkap proses hukum yang sebelumnya sudah dimulai lewat Gakkum KemenLHK.
"Ke Polda Jumat minggu lalu, karena laporan pertama ke Kemenhut. Tidak boleh ada satu perkara ditangani oleh dua lembaga penegak hukum. Karena kita sudah ke Gakkum, itu sudah proses sejak lama, tanggal 6 April kita sudah lapor ke Kemenhut. Bahkan Gakkum sudah gelar perkara," urainya.
BACA JUGA: Aktivitas Tambang Lewat Jalan Umum, Gubernur Janji Segera Bersikap
BACA JUGA: Warga Tolak Kendaraan Angkut Batu Bara Melewati Jalan Umum, Pemprov Diminta Bersikap!
Ia menegaskan, masuk ke kawasan hutan tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat langsung diproses.
"Ini bukan delik aduan, tapi pelanggaran hukum. Kampus membentuk tim pengawalan kasus ini, terdiri dari Satgas internal dan LKBH Fakultas Hukum," pungkasnya.
Diketahui, Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul, termasuk KRUS, merupakan area yang didedikasikan untuk riset, pendidikan, dan konservasi.
Unmul menegaskan akan terus menjaga peruntukan kawasan tersebut dari eksploitasi yang tidak sesuai peraturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
