Tak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Kadinkes Kaltim: Ada Jaminan Lain yang Disediakan Pemerintah
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin saat diwawancarai oleh wartawan.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) mengajak seluruh masyarakat untuk memahami produk-produk jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.
Namun penyakit lainnya itu sudah ditanggung oleh jaminan sosial lain yang disediakan pemerintah.
Diketahui, bahwasanya ada 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk dan 21 penyakit tidak dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BACA JUGA: Mudik Lebaran 2025, Sopir Angkutan di Kaltim Wajib Lolos Tes Kesehatan!
BACA JUGA: Tenaga Kesehatan di Kaltim Belum Merata, Pemprov Akan Tingkatkan Jumlah Dokter Spesialis
Kemudian, berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia, dari 736 daftar penyakit, sebanyak 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara mandiri dan tuntas.
Jaya menjelaskan, bahwasanya penyakit-penyakit tersebut tetap dicover, namun penanganannya lebih dulu ke FKTP, seperti puskesmas dan klinik.
"Seperti kejang demam, kalau sudah dikasih obat anti panas di puskesmas, dan ternyata tidak kunjung sembuh, maka bisa jadi itu meningitis atau infeksi otak. Kalau begitu penyakitnya tetap bisa dirujuk," terangnya.
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan, sudah ada pembagian tanggung jawab atau kewenangan tentang penyakit atau kecelakaan antara BPJS dengan jaminan kesehatan lain.
BACA JUGA: Libatkan IDI, Pemkab Kukar Rancang Grand Design Pemenuhan Tenaga Kesehatan
BACA JUGA: Warga Kaltim Kurang Mampu Akan Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Rusmadi: Tinggal Tunggu Pergub
Misalnya, kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan atau Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Contoh lain yakni kecelakaan lalu lintas juga tidak ditanggung BPJS, melainkan oleh Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
