Penerapan WFA bagi ASN Tunggu Juknis, BKD Kaltim akan Tinjau Ulang Kebijakan
Ilustrasi ASN.-IST/Kemenpan RB-
BACA JUGA: Krisis Guru di Depan Mata, 114 Tenaga Pendidik di Paser Pensiun Tahun Ini
ASN yang pekerjaannya membutuhkan banyak interaksi tatap muka atau memerlukan pengawasan langsung secara terus-menerus dari atasan juga tidak termasuk dalam skema ini.
Serta, pegawai yang sedang menjalankan perjalanan dinas dengan jam kerja lebih dari delapan jam sehari atau melebihi lima hari kerja juga dapat dipertimbangkan untuk skema ini, asalkan memenuhi kriteria lainnya.
Pengecualian juga berlaku bagi prajurit TNI, personel Polri, ASN di Kementerian Pertahanan, serta ASN yang bertugas di perwakilan Indonesia di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

