Bankaltimtara

Sekda Sunggono: WFA ASN Belum Relevan Diterapkan di Kukar

Sekda Sunggono: WFA ASN Belum Relevan Diterapkan di Kukar

Sekda Kukar Sunggono.-ari/disway kaltim-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Kukar belum mengambil langkah terkait pelaksanaan aturan baru, tentang sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang memungkinkan ASN melaksanakan tugas dari rumah (work from home/WFH), kantor, atau lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa hingga saat ini masih menunggu panduan dari Kementerian PANRB, sebagai acuan pelaksanaan aturan tersebut.

BACA JUGA:Pagi ini, Aulia-Rendi Akan Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kukar

BACA JUGA:Pimpin DPRD Kukar, Ahmad Yani: Satu Sen Pun Uang Kukar Harus Diketahui Rakyat

"Yang pasti sampai hari ini kan panduan pelaksanaan atas aturan itu belum diterbitkan oleh Kemenpan dan belum kami terima," ujar Sunggono, saat dihubungi nomorsatukaltim,pada Senin 23 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menerapkan sistem kerja fleksibel tanpa dasar yang jelas dari pemerintah pusat karena menyangkut sistem pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi kami belum bisa memastikan, apakah memang perintah WFA itu akan kita laksanakan atau tidak," lanjutnya.

BACA JUGA:Mediasi Sengketa Pandu Kapal di Muara Muntai, Legalitas dan Gangguan Keamanan Jadi Pembahasan

Menurutnya, prinsip dasar dari kebijakan bekerja fleksibel adalah menjaga dan meningkatkan motivasi serta kualitas kinerja para  ASN.

Namun tetap menjamin pelayanan publik berjalan maksimal tanpa terganggu jarak maupun waktu.

"Karena di antara kebijakan WFA itu yang paling penting sebenarnya kan untuk memastikan bahwa fleksibilitas, motivasi ASN bekerja itu bisa terjaga dan terus meningkat, yang ada hubungan dengan pemberian layanan kepada masyarakat," paparnya.

Sunggono menyebut penerapan kebijakan tersebut menjadi kurang relevan di daerah.

BACA JUGA:15 Desa Masuk Kawasan IKN, Kukar Tetap Jaga Identitas dan Kewenangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: