Pemberlakuan WFH dan WFA di Paser Dinilai Tidak Urgen
Kepala BKPSDM Paser, Suwito.-sahrul/disway-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengeluarkan edaran terkait pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan meski SE telah dikeluarkan, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser masih menunggu keputusan bupati sebelum diberlakukan.
Pemberlakuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pada instansi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama hari suci nyepi dan hari raya idulfitri.
“Sampai hari ini kami menunggu arahan Bupati, karena itu menyangkut keputusan dari Bupati selaku regulasi terakhir,” kata Suwito, Rabu (12/3/2025).
BACA JUGA:Jumlah Penduduk Meningkat, Kursi DPRD Paser Diproyeksi Bertambah
BACA JUGA:Ratusan Honorer di Paser Desak Pemerintah Segera Terbitkan SK PPPK
Ia mengaku Pemkab Paser siap mengikuti pemberlakuan WFH dan WFA jika nantinya telah diputuskan oleh Bupati Paser.
Hanya saja, menurutnya pemberlakuan WFH tidak bersifat urgensi untuk daerah Kabupaten Paser karena letak geografis dan kondisi daerahnya yang jauh dan berbeda dengan pulau Jawa.
“Menurut saya tidak perlu WFH, karena WFH dilakukan untuk daerah pulau Jawa yang macet, banjir, kalau disini kan tidak,” tuturnya.
Meski begitu dengan adanya SE tersebut, Pemkab Paser, katanya tetap akan menyikapinya dengan dikonsultasikan ke Bupati Paser, kemudian nantinya menentukan apakah akan diberlakukan.
BACA JUGA:Rawan Pohon Tumbang saat Musim Hujan, Pengguna Jalan di Paser Diimbau Waspada
BACA JUGA:Omzet Perumdam Tirta Kandilo Tembus Rp 4,5 Miliar Per Bulan, Tapi Belum Bisa Setor PAD, Kok Bisa?
“Mau bagaimanapun itu kan regulasi pemerintah, tetap harus kita sikapi dengan kami konsultasikan ke Bupati, bagaimana arahan Bupati nantinya akan kami ikuti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Pemkab Paser masih menunggu adanya arahan dari pusat mengenai pemberlakuan WFH dan WFA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

