Jangan Salah Tafsir, Begini Penjelasan Tim Hukum Bulan-Fathra Terkait Putusan MK 176
Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02, Stanislaus Nyopaq.-istimewa-
Sementara itu, Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan bahwa,
putusan MK nomor 176/PUU-XXII/2024 tidak akan berpengaruh terhadap proses PSU ini.
Ia menegaskan bahwa, semua tahapan PSU ini tetap mengacu pada putusan MK bernomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
BACA JUGA:Pemkab Mahulu Target Partisipasi Pemilih di PSU 80 Persen
“Dalam putusan 176 itu kan tidak menyebutkan bahwa kita menggunakan putusan itu. Putusan MK sudah jelas yang disampaikan dalam putusan bernomor 224, jadi itu yang kita gunakan di PSU ini,” tegas Ketua KPU Mahulu kepada nomorsatukaltim, Jumaat (4/4/2025).
Sebagaimana diketahui bahwa terdapat dua orang anggota DPRD Mahulu yang telah resmi mengundurkan diri dan maju berkontestasi di Pilkada.
Adapun dua anggota DPRD tersebut yakni Novita Bulan dari fraksi Partai Gerindra dan Suhuk dari fraksi PKB.
Ketua KPU Mahulu tak menampik saat disinggung terkait adanya potensi gugatan lagi di MK dengan adanya putusan terbaru itu.
Menurut Paulus, dua anggota anggota DPRD tersebut bukan lagi diartikan sebagai anggota DPRD terpilih. Melainkan sudah menjadi anggota DPRD aktif, karena keduanya mengundurkan diri setelah pelantikan atau sebelum putusan MK terbaru itu ditetapkan.
Ia juga tidak mempersoalkan jika terjadi gugatan lagi di MK dari pihak tertentu pada hasil PSU yang digelar bulan Mei mendatang.
“Silakan kalau mau gugat lagi. Tapi yang perlu diingat adalah putusan MK terhadap sengketa pilkada Mahulu sudah jelas, itu yang jadi acuan kami di PSU ini. Ibu Novita Bulan dan Pak Suhuk itu kan statusnya bukan anggota DPRD terpilih lagi, tapi sudah jadi anggota DPRD aktif karena sudah dilantik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

