Bankaltimtara

Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda di Sekolah

Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda di Sekolah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin.-dok.pribadi-

"Sementara komite itu bagian dari sekolah, jangan sampai komite dianggap terpisah dari sekolah, maka pungutan yang dilakukan komite merupakan bagian dari sekolah," jelasnya.

Fery, sapaannya menyebut dalam Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 cukup jelas melarak Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

"Komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," bebernya.

Ditambahkan Fery, perlu ada edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan untuk mengatur itu. Kendati demikian mekanisme pengawasan dan sanksi tegas juga diperlukan, untuk mengendalikan tindakan komite sekolah yang keluar dari ketentuan.

"Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa edaran tersebut dipatuhi," tekannya.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan di sekolah.

BACA JUGA:ASN dan Perusahaan di Kaltim Diharapkan Menyalurkan Zakat di Baznas

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Dinas Pendidikan di Kabupaten Kota perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat di setiap satuan pendidikan.

"Kanal pengaduan ini harus terintegrasi langsung dengan dinas, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat," imbuh Fery.

Pihaknya juga mengatakan, bahwa diperlukan kewenangan yang luas dari setiap cabang Dinas Pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Kalimantan Timur serta pengawas sekolah.

Cabang dinas atau pengawas sekolah, lanjutnya, tidak hanya bertugas untuk mengawasi mutu pendidikan. Namun harus berperan aktif dalam mencegah terjadinya maladministrasi.

"Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang masalah-masalah pendidikan, termasuk di dalamnya adalah masalah pungutan liar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: