Bankaltimtara

4 Tersangka Peretas Akun Sosial Media Ditangkap Polda Kaltim, Untung Sampai Setengah Miliar

4 Tersangka Peretas Akun Sosial Media Ditangkap Polda Kaltim, Untung Sampai Setengah Miliar

Konferensi pers kasus peretasan ratusan akun Instagram yang melanggar UU ITE oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa (4/3/2025).-chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Subdirektorat 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peretasan ratusan akun Instagram yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap di sebuah hotel di Balikpapan, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

Empat tersangka yang diamankan adalah AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19), yang semuanya berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kasubdit Siber Polda Kaltim, Kompol Aryansyah, menjelaskan bahwa para tersangka telah meretas 323 akun Instagram dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan.

"Tindak pidana yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dan dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (ilegal akses)," ujar Kompol Ariansyah, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:Asap Hitam Membumbung di Area Kilang Balikpapan, Pertamina Belum Berikan Keterangan

BACA JUGA:Pertemuan Pertama Forkopimda Usai Retret Wali Kota Balikpapan, Ini Kata Rahmad Mas’ud

Lebih lanjut, ia menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengganti kata sandi akun Instagram korban, meminta tebusan dan menipu pengikut akun tersebut melalui pesan langsung (Direct Message/DM).

Adapun akun-akun instagram yang diincar para tersangka yakni memiliki banyak pengikut dan digunakan untuk berbagai macam usaha, seperti kafe kopi, event organizer (EO) pernikahan, makeup, klinik kecantikan, toko aksesoris dan servis handphone, toko makanan dan minuman, jualan kosmetik, jual properti, toko kamera, sekolah atau pondok pesantren, Gramedia, media, rental mobil, toko online (olshop), dan informasi lowongan pekerjaan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Subdit 5 Siber Polda Kaltim terkait maraknya kasus penipuan melalui Instagram,” tutur Kompol Aryansyah.

Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai laporan polisi dari seseorang di Tangerang, Banten, yang menjadi korban peretasan akun Instagram @kopilimana.id, yang mana korban tidak bisa lagi mengakses akunnya setelah membuka tautan (link) yang dikirimkan tersangka melalui DM.

"Akibat peretasan tersebut, korban merasa dirugikan karena akun pribadinya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan," ungkap Kompol Ariansyah.

Selanjutnya saat penyelidikan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, petugas mencurigai keberadaan empat orang yang menginap selama tiga hari.

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan di Balikpapan Selama Ramadan Disesuaikan, Kecuali Gawat Darurat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait