Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Razia Pelanggaran Perda selama 2 Tahun
Ribuan botol minuman keras dimusnahkan di halaman parkir Balai Kota Samarnda, Selasa (11/11/2025).-Rahmat/Nomorsatukaltim-
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penegakan hukum dan kegiatan pengawasan yang dilakukan Satpol PP bersama instansi terkait selama tahun 2024 hingga 2025.
Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan operasi rutin guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
