Warga Jalan Kakap Keluhkan Nilai Ganti Rugi Proyek Terowongan, Angkanya Tidak Sebanding
Susilawati dan Nurhayati warga jalan kakap yang menyebut nilai ganti rugi kerusakan rumah akibat proyek terowongan tidak sesuai.-Rahmat/Disway Kaltim-
BACA JUGA:Warga Terdampak Proyek Terowongan Samarinda Minta Pekerjaan Dihentikan Sementara
Sementara itu, Nurhayati, warga RT 7 Jalan Kakap, juga menyatakan keberatan atas nilai ganti rugi yang diterima.
Kerusakan rumahnya cukup parah karena retakan terjadi di hampir seluruh bagian bangunan.
“Dari awal pengerjaan proyek itu rumah saya sudah retak-retak. Lantai turun, dinding renggang, bahkan bak mandi pecah. Sudah sering saya lapor ke pihak proyek dan kelurahan, tapi tidak ada perbaikan,” tutur Nurhayati.
Ia mengaku sempat memperbaiki beberapa bagian rumah dengan biaya sendiri karena tak kunjung ada kejelasan penggantian.
“Sampai akhirnya kemarin ditawari Rp 9 juta. Saya tidak mau, karena tidak sesuai dengan kerusakan yang ada,” katanya.
BACA JUGA:Rumah Goyang hingga Dinding Retak Imbas Proyek, Warga Geruduk Pembangunan Terowongan Samarinda
Nurhayati menambahkan, saat tim PUPR melakukan pengecekan beberapa waktu lalu. Dia pun menunjukkan seluruh bagian rumah yang rusak.
Namun, dalam berkas penilaian, hanya dua foto yang dimasukkan.
“Padahal aslinya banyak sekali bagian yang rusak, termasuk di kamar, loteng, dan pelapon,” ujarnya.
Warga juga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam penentuan nilai kerusakan. Menurut Nurhayati, petugas sempat menjelaskan bahwa biaya pemasangan ubin hanya dihitung Rp 80.000 per meter persegi.
BACA JUGA:Sisi Inlet Terowongan Samarinda Longsor: Dewan Akan Panggil Kontraktor, PUPR Ubah Struktur Dinding
“Saya bilang, kalau mau ganti, ya harus sama modelnya. Masa belang-belangan,” katanya.
Dua warga di kawasan tersebut diketahui menolak menandatangani surat perjanjian penerimaan uang ganti rugi karena merasa tidak adil dan tidak mendapat kejelasan mengenai dasar penilaian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota
Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait penilaian ganti rugi maupun tanggapan atas penolakan warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
