Bankaltimtara

Pengamat Hukum Soroti Kekerasan Aparat di Jakarta, Polresta Samarinda Pastikan Pengamanan Demo Tetap Humanis

Pengamat Hukum Soroti Kekerasan Aparat di Jakarta, Polresta Samarinda Pastikan Pengamanan Demo Tetap Humanis

Personel Polresta Samarinda mengawal salah satu aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.-Mayang Sari-Disway Kaltim

"Setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan pasti kami hadir, terutama unjuk rasa. Pengamanan dilakukan profesional dan humanis sesuai SOP kami," kata Novi.

Ia menambahkan, hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun penyampaian aspirasi harus memperhatikan kaidah hukum, tidak memicu anarkis, dan mematuhi waktu yang ditentukan.

Novi juga memastikan bahwa setiap anggota aparat yang bertindak di luar aturan akan mendapat sanksi sesuai mekanisme internal.

"Kami bertugas menjaga keamanan, bukan menimbulkan masalah baru," imbuhnya.

Selain itu, Novi menekankan keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan ketertiban sosial.

Aksi damai lebih efektif dan mendapat simpati publik dibanding aksi yang mengganggu kenyamanan warga.

"Unjuk rasa itu hak warga, tapi jangan sampai meresahkan masyarakat lain di sekitar lokasi. Aspirasi bisa disampaikan dengan baik tanpa mengorbankan ketertiban umum," tegas Novi.

Pernyataan Polresta Samarinda ini, menunjukkan upaya institusi kepolisian setempat untuk menegakkan hak demokratis warga sambil menjaga ketertiban publik.

Hal ini pun sejalan dengan kritik pengamat yang menekankan perlunya reformasi, profesionalisme aparat, dan mitigasi risiko chaos.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait