Bankaltimtara

Pemkot Samarinda Siapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Permudah Perbaikan Jalan HAM Rifaddin

Pemkot Samarinda Siapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Permudah Perbaikan Jalan HAM Rifaddin

Wali Kota Samarinda Andi Harun. -mayang/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Samarinda berencana menetapkan status darurat tanggap bencana, setelah banyaknya musibah yang menerpa akibat cuaca buruk baru-baru ini.

Pertimbangan tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Suwarso.

Ia mempertimbangkan penetapan status tanggap darurat bencana, setelah banjir melanda dan tanah longsor yang memakan korban jiwa sejak Senin, (12/5/2025). Sebab itu, musibah ini berdampak merusak sejumlah fasilitas serta Infrastruktur kota.

BACA JUGA:Jalur Penghubung Jalan Antarkota Ambles, Sat Lantas Polresta Samarinda Arahkan Warga ke Jalur Alternatif

BACA JUGA: Banjir Terjang SD Negeri 019 Sungai Siring, Lima Ruang Kelas Terendam

Salah satu fasilitas vital yang terdampak adalah Jalan HAM Rifaddin di Kecamatan Loa Janan Ilir. Jalan yang menghubungkan Kota Samarinda dan Balikpapan itu kini terputus total. Hal ini membuat kegiatan arus kendaraan maupun logistik masyarakat terganggu.

Faktor intensitas hujan serta prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang masih menunjukkan potensi curah hujan tinggi juga menjadi alasan utama langkah ini diambil.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Suwarso mengungkapkan pihaknya tengah mempersiapkan surat penetapan tanggap darurat itu.

Ia menyebut jika surat tersebut keluar segera, maka dalam waktu sekitar dua pekan ke depan proses pengerjaan fisik perbaikan jalan dapat dimulai sambil menunggu turunnya dana tanggap darurat dari pusat, seperti yang dikatakan oleh Kepala BBPJN Kaltim, Hendro Satrio baru-baru ini. 

BACA JUGA:1.500 Warga Kaltim Terima Bantuan Modal Usaha, Diberikan Langsung ke Rumah Penerima

"Kami tadi sudah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perencanaan dan pengawasan Jalan Nasional. Ya, dia akan menggunakan status tanggap darurat untuk mengklaim dana darurat dari Kementerian PUPR," ungkap Suwarso Rabu, (14/5/2025).

Diketahui, Jalan tersebut merupakan jalan nasional. Sehingga Pemkot Samarinda tidak bisa segera melakukan penanganan langsung. Oleh karenanya, Peranan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim sangat dibutuhkan.

Namun, Sebelum BBPJN Kaltim mengusulkan dana Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat (PMTD) dari Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga, pihaknya masih harus menunggu keluarnya surat pernyataan bencana dari Wali Kota Samarinda sebagai syarat administratif.

BACA JUGA:Lima Sekolah Rakyat Dibangun di Kaltim Tahun Ini, Kelayakan Bangunan Ditentukan Kementerian PU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: