Bankaltimtara

Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi.-salsabila/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim tengah memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim. Bahwasanya perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, sesuai dengan Peraturan MenteriKetenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

"Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR paling lambat 24 Maret 2025," ucap Rozani sapaan akrabnya.

Formula THR tahun ini tak jauh berbeda dari masih tahun-tahun sebelumnya. Pekerja yang bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025, Sopir Angkutan di Kaltim Wajib Lolos Tes Kesehatan!

BACA JUGA:Andi Harun: Visi Pembangunan Samarinda Maju, Kaltim Maju Bukan Hanya Slogan

"Tapi, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Sementara yang sudah setahun kerja dikali upah yang diterima, kalau ada tunjangan tetap, berarti upah plus tunjangan tetap," jelas Rozani, pada Senin (10/3/2025).

Berdasarkan Permenaker 6/2016, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar, yakni H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Pengenaan denda berbunyi pada ayat (1), bahwasanya tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Oleh karenanya, Disnakertrans juga membuka Posko Pengaduan THR dan melakukan pengawasan aktif guna memastikan perusahaan mematuhi aturan.

BACA JUGA:Refleksi Hari Perempuan Sedunia 2025, Jatam Singgung Transisi Energi Cuma Menindas

BACA JUGA:Jadi Boros Saat Ramadan? Simak Tips OJK untuk Selamatkan Keuanganmu!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait