Netralitas Lembaga Penyiaran di Ruang Publik selama Pilkada
OLEH: ANDI MUHAMMAD ABDI*
Kampanye Pilkada akan dimulai 26 September mendatang. Meski masih hitungan bulan, sejumlah pihak mulai bersiap menghadapi titik-titik kerawanan. Tak terkecuali lembaga penyiaran. Profesionalisme dan kredibiltas lembaga penyiaran jangan sampai tercemar! Ruang frekuensi publik harus bersih dari polusi di masa pra kampanye!
Merujuk PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih. Dalam Pilkada, peran lembaga penyiaran meliputi tiga aspek: pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
Implementasi ketiganya melalui lembaga penyiaran haruslah senafas dengan nilai ideal penyelenggaraan Pilkada yang bersifat terbuka, adil, dan setara. Oleh sebab itu, rasionalitas publik dalam menentukan pilihan mesti dibangun melalui pemenuhan informasi yang akurat dan berimbang.
Dalam Pilkada di masa new normal, posisi lembaga penyiaran diapit oleh peluang dan tantangan. Peluangnya terletak pada metode kampanye yang wajib mengikuti protokol kesehatan dan keamanan COVID-19. Kampanye terbuka yang melibatkan interaksi massa dalam jumlah besar kini tidak diperkenankan. Karena berisiko terhadap penularan COVID-19. Sehingga butuh medium yang dapat menyubsidi penyebaran informasi kepada khalayak luas. Pada konteks ini lembaga penyiaran dibutuhkan.
Lembaga penyiaran sebagai sarana komunikasi massa dapat menjangkau masyarakat secara luas. Karakteristik pesan lembaga penyiaran bersifat lugas dan universal. Karena menyasar khalayak dengan latar demografi yang beragam. Kepemilikan sarana penyiaran bagi masyarakat di kota maupun di pedesaan cenderung merata. Sehingga akses penyebaran informasi akan lebih efektif, cepat, dan serentak menghubungkan antara pasangan calon dengan konstituennya.
Urgensi lembaga penyiaran, terutama televisi semakin signifikan jika melihat potret kepemirsaan yang tengah melonjak selama pandemi. Berdasarkan Riset Nielsen, pada 11-18 Maret 2020, jumlah penonton mengalami penambahan sekitar satu juta penonton. Durasi menonton televisi juga mengalami peningkatan lebih dari 40 menit. Dari rata-rata 4 jam 48 menit menjadi 5 jam 29 menit.
POTENSI KERAWANAN PRA KAMPANYE
Di tengah kebermaknaan dan urgensinya, lembaga penyiaran juga menaruh tantangan dan sejumlah kerawanan yang patut dihitung. Bahkan kerawanan tersebut berpotensi kuat terjadi di masa sebelum kampanye.
Salah satu kerawanan di masa pra kampanye adalah dampak kekosongan aturan. Tidak ada ketentuan Pilkada yang mengatur pembatasan dan larangan pra kampanye terhadap lembaga penyiaran. Kondisi demikian berpotensi melahirkan disparitas. Bakal calon yang bermodal kuat dapat secara leluasa memanfaatkan seluruh fasilitas penyiaran demi meneguhkan citra diri. Demikian pula dengan petahana, dapat melipatgandakan pengaruh politiknya melalui pemberitaan, peliputan, iklan, dan program siaran lainnya atas nama pemerintah daerah.
Kerawanan berikutnya yang patut diwaspadai adalah monopoli pemberitaan. Penyiaran kerap lunak pada kepentingan pemilik media. Akibatnya, kerja jurnalistik menjadi gersang. Karena ruang publik didominasi kepentingan pemilik atau elite politik saja. Seperti dinamika komunikasi politik, polemik rekomendasi parpol, perang pernyataan (statemen) antar ketua partai, peta koalisi, dan deklarasi dukungan-mendukung.
Pemberitaan pra kampanye akhirnya luput menggali dan mendalami isu-isu publik yang mendesak. Seperti jaminan sosial, banjir, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, stabilitas ekonomi, dan substansi persoalan lainnya. Padahal menyorot soal-soal demikian dapat menstimulus debat publik. Sehingga mengilhami bakal calon menarasikannya dalam visi-misi.
Kerawanan lainnya adalah propaganda politik. Dalam kontestasi Pilkada, sering kali beriringan lahirnya propaganda dan hegemoni opini publik. Demi memenangkan kompetisi, segala cara ditempuh. Kesantunan dan etika politik kerap dipinggirkan demi melemahkan kredibilitas pesaing. Lembaga penyiaran rentan dieksploitasi sebagai kendaraan penyebaran propaganda, agitasi, politisasi sara, dan serangan politik lainnya.
Hal yang paradoks dengan nilai fundamental lembaga penyiaran sebagai ruang publik adalah pergeseran peran jurnalis sebagai propagandis. Dari profesionalitas kerja mengabarkan menjadi mengaburkan data atau fakta (Heryanto: 2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: