Hasil Operasi Jaran 2025, Polres Kukar Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Penadahnya Asal Samarinda
Kapolres Kukar,AKBP Khairul Basyar Saat Memimipin Rilis Hasil Operasi Jaran 2025-Ari/Disway Kaltim-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Polres Kukar berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025.
Operasi INI digelar selama 20 hari sejak 13 Oktober 2025. Hasilnya, polisi berhasil menjerat delapan pelaku, dengan enam orang di antaranya telah ditahan.
Dari hasil operasi, petugas juga menyita dua unit kendaraan roda empat dan tujuh unit roda dua sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Bupati Kutai Kartanegara Ikut Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Lemhannas
Rilis hasil operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, di halaman Mako Polres Kukar, Tenggarong, pada Jumat 7 November 2025.
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan di wilayah hukum Kukar.
BACA JUGA:Pemkab Kukar Bantu AC untuk Ruang Belajar Lapas Anak Tenggarong
“Selama Operasi Jaran Mahakam 2025, kami berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor dengan delapan tersangka. Tiga di antaranya merupakan residivis,” ungkap AKBP Khairul Basyar.
Ia menambahkan, dari delapan pelaku yang ditangkap, enam telah resmi ditahan dan tiga berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara, dan sebagian lainnya dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Para pelaku ini menggunakan berbagai modus, mulai dari merusak kunci kontak, mendobrak pintu rumah korban untuk mengambil kunci, hingga memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang,” terang Kapolres.
BACA JUGA:Berdalih Tak Kuat Begadang, Pria Balikpapan Ini Konsumsi Sabu saat Temani Istri Melahirkan
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Kukar memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menjadi korban pencurian untuk mengambil kembali kendaraannya.
Tapi masih status pinjam pakai selama proses hukum berlangsung. Syaratnya, pemilik wajib membawa KTP, BPKB, dan STNK asli kepada penyidik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
