Sekolah Negeri dan Swasta Gratis, Implementasi Putusan Masih Dalam Tahap Kajian Pemerintah Pusat
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah.-Rizal/Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wacana tersebut, tentunya membawa angin segar bagi masyarakat. Namun, implementasi putusan tersebut masih dalam tahap kajian pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait wacana sekolah gratis bagi sekolah swasta tersebut.
"Hingga saat ini, kami baru menerima regulasi terbatas, tentang registrasi guru swasta agar dapat mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tetap mengajar di sekolah asalnya," kata Mardiatul, Sabtu (31/5/2025).
BACA JUGA: Putusan MK Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta Wajib Gratis, Begini Kata DPR RI
BACA JUGA: 12 SMP Swasta di Balikpapan Bakal Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025
Dalam hal ini, menurut Mardiatul, pemerintah membantu mengurangi beban biaya pendidikan, karena gaji guru swasta nantinya dibayarkan oleh pemerintah jika mereka lulus seleksi ASN. "Itu kan sudah meringankan,” tuturnya.
Ia berharap, pemerintah dapat segera merealisasikan program Pendidikan Gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, pada 2025. "Jangan sampai rencana itu hanya omdo (ngomong doang)," imbuhnya.
Ia menjelaskan, program pendidikan gratis merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak anak untuk memperoleh pendidikan selama 12 tahun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) tertulis, warga masyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat.
BACA JUGA: MK Putuskan SD–SMP Negeri dan Swasta Harus Gratis, Siapkah Keuangan Negara?
BACA JUGA: DPRD Berau Harapkan Program GratisPol Berjalan Tepat Sasaran
"Lalu, di Pasal 16 huruf (f) berbunyi, Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak telantar," jelasnya.
Sementara, di sisi lain, Mardiatul menyampaikan kondisi pendidikan di Kabupaten Berau. Yang mana, saat ini keterbatasan tenaga pengajar, khususnya guru agama, baik Islam maupun non-muslim, di sekolah-sekolah negeri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
