Bankaltimtara

Hingga Mei 2025, Polres Mahulu Ungkap 9 Kasus Narkotika dengan 12 Tersangka

Hingga Mei 2025, Polres Mahulu Ungkap 9 Kasus Narkotika dengan 12 Tersangka

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mahulu.-(Foto/ Dok. Polres Mahulu)-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Polres Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur mengungkap 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan 12 orang tersangka selama periode Januari-Mei 2025. 

Kapolres Mahulu AKBP Eko Alamsyah melalui Kasat Narkoba Iptu Sumanta menyebutkan, 12 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, terdiri dari 10 orang laki laki-laki dan 2 perempuan.

“Dari hasil penindakan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 34,43 gram narkoba jenis sabu dengan total 9 kasus," ungkap Iptu Sumanta dalam keterangannya kepada NOMORSATUKALTIM, Jumat (16/5/2025).

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lain yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya, seperti handphone dan tas. 

BACA JUGA: Polres Paser Bongkar Sindikat Narkoba di Kuaro, 2 Pengedar Sabu Ditangkap

BACA JUGA: Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, 5 Warga Kubar Terancam 20 Tahun Penjara

Dijelaskan, bahwa para tersangka tersebut berhasil diamankan dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Menurutnya TKP paling banyak dalam pengungkapan ini terdapat di wilayah Kecamatan Long Hubung dengan jumlah 4 TKP. 

Sedangkan TKP yang lainnya tersebar di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Long Bagun dan Long Apari. 

“TKP paling banyak itu di Long Hubung, ada 4 TKP,” sebutnya.


Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika yang disita oleh anggota Satreskoba Polres Mahulu.-(Foto/ Dok. Polres Mahulu)-

BACA JUGA: Pemuda Loa Duri Ilir Ini Mabuk dan Nyaris Bacok Teman Sendiri karena Tidak Diberi Rokok

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Perempuan saat Joging di Tanah Grogot Akhirnya Ditangkap Polisi, Ngaku Sudah 8 Kali Begitu

Ia menegaskan, bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba ini merupakan langkah serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: