Bankaltimtara

Hingga Mei 2025, Polres Mahulu Ungkap 9 Kasus Narkotika dengan 12 Tersangka

Hingga Mei 2025, Polres Mahulu Ungkap 9 Kasus Narkotika dengan 12 Tersangka

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mahulu.-(Foto/ Dok. Polres Mahulu)-

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polres Mahulu serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya. 

Pengungkapan ini, menurut Sumanta, tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba dan dukungan aktif masyarakat. 

Bahkan banyak kasus yang berhasil terungkap selama ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti secara sistematis.


Salah satu tersangka perempuan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus personel Polres Mahulu. -(Foto/ Dok. Polres Mahulu)-

BACA JUGA: Modal Bujuk Rayu, Pemuda di Berau Gauli Banyak Perempuan

BACA JUGA: ARUKKI Gugat Praperadilan Polda Kaltim dan KLHK, Terkait Dugaan Tambang Ilegal di KRUS

Untuk itu, dia kembali mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi tindak pidana narkoba, atau aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing. 

Dalam hal pencegahan, Polres Mahulu bersama jajaran Polsek juga giat mengadakan kegiatan penyuluhan anti narkoba dengan menyasar sekolah-sekolah dan masyarakat umum. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam pengungkapan narkotika ini. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan," serunya. 

BACA JUGA: 2 Preman di Paser Dibekuk Polisi, Mengambil Paksa Barang Milik Perusahaan Tambang Batu Bara

BACA JUGA: Preman Berkedok Ormas Diringkus Polisi di Loa Janan, Minta Jatah Uang Keamanan

Para tersangka penyalahgunaan narkoba itu dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: