Jalan Tol IKN Kembali Normal, Bisa Dilalui Pemudik setelah Sempat Diblokir Ahli Waris

Polresta Balikpapan saat meninjau ruas Jalan Pulau Balang dalam rangka Operasi Ketupat Mahakam 2025, pada Rabu (26/3/2025).-(Foto/Dok. Humas Polresta Balikpapan)-
Tol IKN ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 golongan 1, seperti sedan, minibus dan SUV.
“Selain itu, waktu operasional jalan tol ini dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WITA, dengan batas kecepatan maksimal 60 km per jam,” tegasnya.
BACA JUGA: Tiket Kelas Ekonomi dari Bandara Kalimarau Ludes Terjual, Wings Air Ajukan Extra Flight
BACA JUGA: Libur Lebaran, Berikut Rekomendasi Destinasi Wisata Favorit di PPU
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan mengungkapkan bahwa selain meninjau langsung ke Jalur Pulau Balang, pihaknya juga melakukan inspeksi ke pos-pos pengamanan (PAM) yang tersebar di beberapa wilayah.
“Kapolresta telah menyisir berbagai titik strategis, termasuk pos pengamanan utama, pos terpadu, dan pos wisata, dengan rute yang mencakup Mako Polresta Balikpapan hingga beberapa lokasi penting seperti Semayang, Kariangau, dan Pantai Lamaru,” ungkap Ipda Sangidun, melalui pesan teks, pada Rabu (26/3/2025) sore.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya mitigasi pengamanan Polresta Balikpapan dalam kesiapan pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2025.
“Pengamanan Operasi Ketupat Mahakam 2025 ini dengan tekad #MudikAmanKeluargaNyaman dan #PolriUntukMasyarakat," tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa Lahan di Tiga Kampung
BACA JUGA: Wagub Kaltim Pastikan Gratispol Segera Direalisasikan, Perbaikan Jalan juga Menjadi Atensi
Selain memastikan kesiapan personel dan pos PAM, Ipda Sangidun mengatakan bahwa Kapolresta memantau langsung situasi kota serta kondisi keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcaralantas) menjelang hari raya.
Selama pelaksanaan patroli peninjauan, situasi terpantau lancar dan terkendali.
"Selama pelaksanaan patroli peninjauan berlangsung lancar terkendali," tegas Ipda Sangidun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: