Sekolah Dilarang Bebankan Biaya Wisuda, Pemprov Kaltim Segera Susun Pergub

Sekolah Dilarang Bebankan Biaya Wisuda, Pemprov Kaltim Segera Susun Pergub

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. -salsabila/disway-

BACA JUGA:Polemik Biaya Perpisahan Sekolah Negeri di Balikpapan, Kadisdik: Saya Pecat Kepala Sekolahnya Kalau....

BACA JUGA:Acara Perpisahaan Sekolah Tak Boleh Memberatkan Orang Tua, Ini Solusi Disdikbud Balikpapan

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Ombudsman. Pungutan biaya wisuda yang bersifat wajib di sekolah negeri adalah maladministrasi," jelas Mulyadin, Kepala Perwakilan ORI Kaltim.

Ombudsman menekankan, apabila masih ada sekolah yang melakukan pungutan secara sepihak, maka tindakan ini bisa dianggap sebagai pelanggaran aturan.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sekolah-sekolah yang diduga melanggar aturan dan berpotensi memberikan sanksi.

"Sekolah negeri tidak boleh menerapkan pungutan dengan jumlah tertentu dan tenggat waktu pembayaran. Ini bertentangan dengan aturan yang ada," pungkasnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang merasa dirugikan terkait pungutan biaya wisuda bisa dengan melaporkan permasalahan tersebut melalui kanal resmi pemerintah pusat, yaitu Lapor.go.id.

Melalui platform ini, setiap laporan yang diterima akan langsung diteruskan ke instansi terkait. Sehingga tidak diperlukan aplikasi khusus tambahan sebagai saluran pengaduan masyarakat.

Dengan adanya pengawasan ketat dari Pemprov Kaltim dan Ombudsman, diharapkan polemik pungutan biaya wisuda ini bisa segera berakhir. Sehingga orang tua siswa tidak lagi terbebani dengan biaya tambahan yang sebenarnya tidak wajib.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: