Ombudsman Kaltim Temukan Praktik Maladministrasi Pungutan Wisuda di Sekolah Negeri

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin.-dok.pribadi-
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim disebut sebagai faktor utama mengapa praktik pungutan liar ini masih terjadi.
ORI menyoroti kurangnya instrumen pengawasan yang kuat dari dinas terkait untuk memastikan sekolah negeri mematuhi regulasi.
Padahal, larangan pungutan untuk wisuda ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 yang menyebut bahwa wisuda tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang membebani orang tua atau wali murid.
Bahkan, pada tingkat daerah, aturan ini juga telah dipertegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
Berdasarkan hasil investigasi ini, ORI Kaltim meminta Disdikbud Kaltim untuk mengambil sikap tegas. Mereka mendesak agar wisuda di sekolah-sekolah negeri yang masih menerapkan pungutan wajib agar segera dibatalkan.
"Disdikbud dan cabang dinas diharapkan segera melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terkait penyelenggaraan wisuda di sekolah negeri. Jika masih ada sekolah yang tetap melakukan pungutan dengan dalih apa pun, maka perlu ada tindakan tegas," kata pria yang akrab disapa Feri ini.
Menurutnya, wisuda seharusnya menjadi perayaan yang menyenangkan bagi siswa dan keluarga, bukan beban finansial yang membebani orang tua.
Jika sekolah ingin tetap menyelenggarakan wisuda, maka mereka harus mencari solusi lain tanpa membebani murid, seperti mencari sponsor atau mengadakan kegiatan yang lebih sederhana tanpa biaya besar.
Di sisi lain, banyak orang tua yang mengeluhkan tingginya biaya wisuda. Seorang wali murid di Balikpapan, yang enggan disebut namanya, mengaku keberatan dengan pungutan tersebut.
"Anak saya masih kelas XI, tapi sudah diwajibkan membayar biaya wisuda untuk kakak kelasnya. Ini tidak masuk akal. Kalau memang wisuda penting, kenapa tidak dibiayai sekolah atau dibuat lebih sederhana?" keluhnya.
Beberapa siswa kelas XII juga merasa serba salah. Mereka ingin ikut merayakan kelulusan, tetapi tidak semua keluarga mampu membayar pungutan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Acara Perpisahaan Sekolah Tak Boleh Memberatkan Orang Tua, Ini Solusi Disdikbud Balikpapan
"Kami senang bisa wisuda, tapi tidak semua orang tua bisa mengeluarkan uang sebanyak itu. Harusnya sekolah bisa lebih bijak, jangan membuat acara yang malah membebani," ujar seorang siswa dari Samarinda.
Kasus pungutan wisuda di sekolah negeri Kaltim ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang tata kelola pendidikan yang sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: