Ombudsman Kaltim Temukan Praktik Maladministrasi Pungutan Wisuda di Sekolah Negeri

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin.-dok.pribadi-
ORI Kaltim berharap Disdikbud segera mengambil langkah konkret, termasuk memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi jika ada sekolah yang tetap melanggar aturan.
Di sisi lain, sekolah dan komite juga harus mencari solusi alternatif, seperti melibatkan pihak ketiga untuk membantu pendanaan atau membuat konsep perpisahan yang lebih sederhana dan tidak memberatkan.
"Ke depan, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa pendidikan di sekolah negeri harus tetap inklusif dan tidak membebani murid dengan pungutan yang tidak seharusnya ada," tutup Feri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: