Disnakertrans Kubar Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

 Disnakertrans Kubar Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat.-Eventius/Disway-

Bagi pekerja atau pengusaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung mengunjungi kantor Disnakertrans atau mengakses layanan daring yang telah disediakan.  

Melalui kerja sama semua pihak, diharapkan perayaan hari raya tahun ini dapat berlangsung lebih sejahtera bagi seluruh pekerja di Kabupaten Kutai Barat.

Posko ini menyediakan berbagai layanan bagi pekerja dan pengusaha, antara lain:  
1. Konsultasi Hak Pekerja  
Memberikan informasi terkait besaran THR dan BHR yang berhak diterima.  Menjelaskan mekanisme pembayaran dan regulasi yang berlaku.  

2. Penerimaan Pengaduan  
Menerima laporan dari pekerja yang belum menerima THR atau jumlahnya tidak sesuai.  

3. Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
Memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan jika terjadi pelanggaran pembayaran THR dan BHR.  

BACA JUGA:Polres Kubar Adakan Buka Puasa Bersama Jajaran Media

Cara Mengajukan Pengaduan  
Pekerja yang menghadapi kendala dalam penerimaan THR atau BHR dapat menyampaikan pengaduan melalui tiga cara:  

1. Datang langsung ke Posko THR dan BHR di kantor Disnakertrans Kutai Barat dengan membawa bukti terkait.  

2. Menghubungi layanan daring melalui website atau media sosial resmi Disnakertrans.  

3. Mengirimkan surat pengaduan resmi ke Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat.  

Setelah pengaduan diterima, tim Disnakertrans akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti permasalahan sesuai regulasi yang berlaku.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: