Imbas Pemberhentian Tenaga Honorer, Sekolah di Berau Terancam Hanya Miliki Satu Orang Guru
Imbas Pemberhentian Tenaga Honorer, Sekolah di Berau Terancam Hanya Miliki Satu Orang Guru-(istimewa)-
Suprapto menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan setelah seleksi PPPK tahap dua berlangsung, agar dapat dengan pasti diketahui berapa banyak tenaga pendidik yang diberhentikan.
“Masih ada tes PPPK tahap kedua. Setelah ini baru terlihat, berapa banyak yang tidak terakomodir,” tandasnya.
BACA JUGA : Shemmy Permata Sari: Kesetaraan Gender Cerminkan Kemajuan Sosial di Kalimantan Timur
Pemberhentian yang dilakukan Pemkab Berau mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tanggal 12 Desember 2024, tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah menegaskan, bahwa Disdik Berau akan memperjuangkan nasib pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang bekerja kurang dari dua tahun dan tidak mendapat perpanjangan kontrak.
"Kami akan berupaya agar para pendidik dan tenaga kependidikan yang terdampak kebijakan ini dapat kembali melaksanakan tugas mereka di sekolah-sekolah,” tegasnya.
Dikatakannya, Disdik Berau juga akan terus memperjuangkan para PTK agar dapat kembali mengajar.
BACA JUGA : Pinjaman Tanpa Bunga, Jurus Pemkab Paser Bentengi UMKM dari Jerat Pinjol
Tidak hanya tenaga pendidik, tetapi juga tenaga administrasi, pustakawan, penjaga keamanan dan petugas kebersihan yang sangat dibutuhkan.
“Mudah mudahan hari ini saya bisa ketemu sekda dan bupati untuk mengkomunikasikan masalah ini. Semoga disetujui demi keberlangsungan pendidikan dan kebaikan peserta didik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: