Hanya di Kaltim, Tarif Pajak Kendaraan Terendah se-Indonesia, Gratis BBN Kedua dan Seterusnya
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan tarif baru untuk PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
Ia juga menekankan, adanya kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan itu dibandingkan dengan skema bagi hasil.
"Adanya pungutan Opsen oleh kabupaten/kota untuk memperluas sinergi pemungutan, dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan," jelas Akmal di hadapan awak media.
BACA JUGA: Mayjen TNI Rudy Resmi Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Hadapi Tiga Tantangan Utama
BACA JUGA: 207 Orang Meninggal di Jalan Raya, Selama 2024 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kaltim Turun
Dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB tersebut, Akmal bilang, beban masyarakat dalam membayar pajak berkurang.
Pemprov Kaltim juga berharap, tingkat kepatuhan dalam membayar pajak meningkat serta tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.
"Pajak di Kaltim ini cukup rendah, ngapaim membeli mobil di luar. Pajak di luar sedangkan infrastruktur yang digunakan di Kaltim," ujarnya.
Tak hanya itu, bagi Akmal, hal itu juga bagian dari mengedukasi masyarakat untuk bertanggung jawab dalam membangun daerah Kaltim.
BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Berjalan, Usaha Kantin Sekolah Tetap Boleh Buka
BACA JUGA: Selama 2024, Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Rp12,6 Miliar
Akmal menekankan, untuk bupati dan wali kota beserta jajarannya hingga di tingkat desa, supaya bisa menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat.
Melalui kebijakan baru ini, beban masyarakat lebih diringankan dan kabupaten/kota se-Kaltim juga mendapatkan haknya secara lebih jelas.
"Kita nggak mau membebani masyarakat dengan pajak tinggi. Tapi, kita juga terus memastikan pembangunan terus berjalan agar kolaborasi Pemprov atau Pemkot atau Pemkab menjadi keniscayaan," tegasnya.
Ia mengatakan, Pemprov Kaltim mengambil kebijakan ini karena memahami kesulitan yang dihadapi masyarakat.
BACA JUGA: Selama 2024 Pemkab Paser Beri Perlindungan Kepada 46.510 Pekerja Rentan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: