Selama 2024 Pemkab Paser Beri Perlindungan Kepada 46.510 Pekerja Rentan
Bupati Paser, Fahmi Fadli-(istimewa)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Selama 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mencatat 46.510 pekerja rentan atau informal non Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan perlindungan jaminan sosial.
Untuk diketahui, jaminan sosial ini dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan ini antara lain imam dan marbot masjid, guru ngaji, RT, RW, serta relawan kebakaran hingga bencana.
"Kemudian ada nelayan, petani dan pelaku UMKM," kata Bupati Paser, Fahmi Fadli, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA : Polres Mahulu Soroti Musibah Banjir 2024, Jadi Pelajaran Penting di Tahun 2025 Ini
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan Kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan atau informal mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 90,85 persen.
"Dengan total iuran sebesar Rp9,3 miliar," jelas kepala daerah berlatar belakang dokter itu.
BACA JUGA : Pemkab Mahulu Targetkan Persentase Stunting Tahun 2025 Turun Menjadi 11 Persen
Tak hanya pada pekerja rentan, pada pelaksanaan pesta demokrasi baik Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) para petugas pemungutan suara juga mendapatkan perlindungan, masing-masing 9.022 dan 6.373 petugas.
"Untuk DBH (Dana Bagi Hasil) sawit, perlindungan pekerja rentan bagi petani sawit sebanyak 516 petani sawit," terangnya.
Sementara, untuk santunan klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris senilai Rp3,6 miliar.
Sedangan, beasiswa pendidikan untuk anak sebagai ahli waris sebanyak 72 anak dengan total Rp172 juta.
BACA JUGA : Polisi Ringkus Kurir Narkoba Asal Medan di Hotel Melati Kawasan Sebulu
Dengan adanya program strategis pada 2024 itu diharapkan pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: