Berawal Dari Teguran, Seorang Kakek di Kukar Lakukan Penikaman
Tersangka beerta barang bukti berhasil diamankan Polres Kukar-(istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, menjadi sorotan. Insiden ini melibatkan seorang pria berinisial A (55) yang diduga melukai korban RS (22) dengan senjata tajam pada Jumat malam (27/12/2024).
Menurut Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi, kejadian berawal saat A bersama dua rekannya, R dan AM, berada di depan ruko milik R di Jalan Mulawarman RT 005.
Mereka tengah bersantai, A dan R mengupas bawang, sedangkan AM duduk di atas motor.
Tiba-tiba, korban RS bersama seorang temannya melintas memotong jalan pengendara motor lain dan terlibat perkelahian.
BACA JUGA : Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 3,72 Gram, Pria di Sempaja Diringkus
Saat perkelahian terjadi, R dan A mencoba melerai. Namun, RS bersama kelompoknya justru menantang dan menyerang A.
RS memukul serta menindih tubuh A. Dalam upaya membela diri, A menarik RS, dan AM mencabut senjata tajam dari pinggangnya lalu menusukkan ke pinggang kiri RS.
"Pada saat itu, korban berteriak kesakitan sambil mengatakan bahwa dirinya terluka. Korban langsung melepas bajunya dan memegang luka di pinggang kiri," ujar AKP Heru Erkahadi,pada 28 Desember 2024.
Melihat situasi memburuk, A berlari sambil membawa pisau yang digunakan dalam penganiayaan. R dan AM kemudian mengejar RS serta temannya, tetapi keduanya mengangkat tangan tanda menyerah. Setelah itu, R dan A kembali ke rumah mereka.
BACA JUGA : Menutup Akhir Tahun Polres Kukar Paparkan Pencapaian Sepanjang Tahun 2024
Polsek Sebulu segera menerima laporan terkait insiden tersebut. Anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dengan mencari saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Tersangka A berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau dengan gagang kayu cokelat dan sarung kain kuning sepanjang 28 cm.
"Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Polsek Sebulu untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah AKP Heru Erkahadi.
Barang bukti ini menjadi kunci dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik memastikan bahwa tindakan A memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: