Pengamat Ekonomi Unmul Tanggapi Payung Hukum Penertiban Pom Mini di Samarinda

Pengamat Ekonomi Unmul Tanggapi Payung Hukum Penertiban Pom Mini di Samarinda

Pengamat Ekonomi Pembangunan Unmul, Purwadi Purwoharsojo -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pengamat Ekonomi Universitas Mulawaran (Unmul), Purwadi Purwoharsojo menanggapi keberadaan payung hukum penertiban pom mini di Samarinda.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Samarinda, pada 18 Desember 2024 lalu.

Pria yang akrab disapa Purwadi itu menyebut pengesahan perda memang menjadi angin segar. Terutama dalam menertibkan aktivitas ilegal. Seperti penggunaan pom mini atau Pertamini dan penjualan BBM eceran dalam botol. Kendati demikian harus benar-benar diimplementasikan. Sehingga tidak hanya mengendap tanpa tindakan nyata.  

BACA JUGA:Pemkot Samarinda Alokasikan 6,5 Persen APBD Demi Program Makan Bergizi

BACA JUGA:Polsek Samarinda Ulu Amankan Komplotan Jambret di Kawasan Wijaya Kusuma

“Akhirnya, janji penertiban Pertamini sejak tahun lalu sampai berakhirnya periode Wali Kota Samarinda ini kelar juga. Saya harap perda itu tidak cuma jadi perda tidur, yang hanya masuk kotak setelah diketuk palu,” tutur Purwadi saat dihubungi via WhatsApp, pada Minggu (29/12/2024).

Selain itu, ia menekankan, pentingnya proses eksekusi perda di lapangan. Sehingga, tidak menjadi wacana tertulis saja.

"Kita tunggu saja eksekusi atas pelaksanaan perda tersebut di lapangan, bukan sekadar wacana-wacana saja,” tegasnya.  

Sebelumnya ia pernah mengusulkan solusi yang lebih terintegrasi dengan menggantikan pom mini yang selama ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan. Yakni Pertashop yang bisa menjadi alternatif. Bahkan lebih aman dan modern.

BACA JUGA:Tangkal Pertamini, Pertamina Bangun Pertashop Pertama di Tenggarong

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Komisi I DPRD Samarinda Bersama OPD Terkait Sidak Sejumlah THM

Pertashop katanya tidak hanya lebih terorganisasi. Tapi juga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah. Misalnya lewat dana Probebaya atau investasi. Menurutnya, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan dari situ.

"Ada profit-sharing yang jelas. Jadi semua pihak akan diuntungkan,” tekannya.

Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti perda ini setelah regulasi tersebut diundangkan dalam lembaran daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: