Polsek Samarinda Ulu Amankan Komplotan Jambret di Kawasan Wijaya Kusuma
Kedua pelaku penjambretan di Jalan Wijaya Kusuma AR (20) dan ESN (26).-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap dua tersangka berinisial AR dan ESN.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda. AR diamankan di Jalan Puri Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Sementara ESN di Jalan Kapten Soedjono, Sambutan, Kota Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/24) sore.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (27/12/24) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Wijaya Kusuma II,Samarinda Ulu.
"Saat itu, korban yang baru selesai berolahraga sedang dalam perjalanan pulang. Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan motor matic," Ungkap AKP Wawan, Minggu (29/12/2024).
BACA JUGA:Pemkot Samarinda Alokasikan 6,5 Persen APBD Demi Program Makan Bergizi
BACA JUGA:Pelican Crossing Dinonaktifkan Sementara Selama Perayaan Malam Tahun Baru 2025
AKP Wawan menjelaskan, Pelaku merampas tas milik korban yang diletakkan di tengah motornya. Korban pun sempat mengejar hingga ke simpang empat Katering Bunda, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dan menyebutkan bahwa pelaku tidak menggunakan helm.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan dari keterangan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kedua pelaku yakni AR (20) berhasil dibekuk, sekira pukul 15.30 WITA di Jalan Puri Mahkota II Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan.
Tak berselang 20 menit, pelaku lainnya ESN (26) diringkus di Jalan Kapten Soedjono Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Komisi I DPRD Samarinda Bersama OPD Terkait Sidak Sejumlah THM
“Pelaku diamankan di lokasi berbeda, bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,”kata Wawan.
Mereka mengakui perbuatannya, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang-barang yang dicuri antara lain, Satu buah tas warna berwarna merah maroon, yang berisi kartu-kartu dokumen identitas korban. Tiga kartu ATM, serta sebuah ponsel dengan
"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17 Juta," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: