Komisi Yudisial Lakukan Pendalaman Terhadap Hakim yang Berikan Vonis kepada Harvey Moeis
Komisis Yudisial Lakukan Pendalaman Terhadap Hakim yang Berikan Vonis kepada Harvey Moeis-(istimewa)-
"KY membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor, tetapi kami berharap laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara akurat," tambah Mukti.
Sebelumnya, pada Senin, 23 Desember 2024, Harvey Moeis bersama lima terdakwa lainnya menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus korupsi tata niaga timah.
BACA JUGA : Harga Crypto Hari Ini 28 Desember: Bitcoin dan Koin Lain Sedang Ambruk, Jual Atau Beli?
Harvey, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Apabila tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Harvey yang terkait dengan kasus ini untuk negara, sebagai bentuk pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari selebriti Sandra Dewi, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain itu, ia juga didakwa terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA : Isi Dokumen Hasto di Rusia Diamankan Connie Bakal Jadi Bom Waktu, Klaim atau Cuma Gertakan?
Kasus ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peran Harvey dalam kasus ini dan kerugian yang ditimbulkan bagi negara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya melibatkan jumlah kerugian negara yang signifikan, tetapi juga karena terdakwa adalah tokoh yang memiliki pengaruh besar di dunia bisnis.
Kritik atas putusan ini menunjukkan harapan masyarakat agar keadilan ditegakkan dengan tegas, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: