Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Ditangkap

Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Ditangkap

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kukar, Fathur Rahman, diamankan tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada 3 Februari 2025.-ist-nomorsatukaltim.disway.id

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Setelah tujuh tahun buron, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2004-2009, akhirnya diamankan oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada 3 Februari 2025.

Fathur Rahman ditangkap di kawasan Ciledug Raya, Jakarta Selatan, setelah menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menetapkan dirinya bersalah dalam kasus korupsi berjamaah terkait dana perjalanan dinas DPRD Kukar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam kasasi MA bernomor 721 K/Pid-sus/2018, Fathur Rahman dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.

"Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Harli Siregar pada 3 Februari 2025.

Selain itu, Fathur Rahman juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp75,5 juta, yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan sebelumnya sebesar Rp71 juta.

BACA JUGA: Pilkada Kukar 2024: Gugatan Paslon 02 Ditolak MK, Akademisi Unikarta Sebut Penyebabnya

Setelah diamankan di Jakarta, Fathur Rahman kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) untuk menjalani eksekusi hukuman. Plh. Kepala Kejari Kukar, Sigid J. Pribadi, memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam catatan, Kejari Kukar,Kasus ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 5 April 2017 mendakwa Fathur Rahman dengan dua pasal, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Samarinda pada 29 Agustus 2017, Fathur Rahman sempat dibebaskan karena perbuatannya dianggap bukan tindak pidana.

Namun, JPU mengajukan kasasi ke MA pada 12 September 2017. MA kemudian memutuskan bahwa Fathur Rahman terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.

BACA JUGA: Polres Kukar Siaga Jelang Putusan MK terkait Sengketa Pilkada, Antisipasi Gangguan Keamanan

"MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan," kata Sigid J. Pribadi,kepada Nomorsatukaltim,pada Jumat 07 Februari 2025.

Selain itu, Fathur Rahman diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti dalam perkara ini digunakan dalam kasus lain atas nama H. Setia Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: