Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Ditangkap
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kukar, Fathur Rahman, diamankan tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada 3 Februari 2025.-ist-nomorsatukaltim.disway.id
Setelah putusan MA, Fathur Rahman melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO pada 7 Februari 2022. Hingga akhirnya, tim intelijen Kejagung RI berhasil menangkapnya di Jakarta pada 3 Februari 2025.
"Penangkapan dilakukan oleh tim AMC Jaksa Agung Muda Intelijen berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-016.a/D/Dti.2/01/2025," ungkapnya.
BACA JUGA: Beasiswa Kukar Idaman Tahap I Resmi Dibuka Hingga 17 April 2025, Buruan Daftar!
Pada 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kukar mengeksekusi putusan MA dengan menahan Fathur Rahman di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang. Eksekusi berjalan lancar tanpa kendala berarti. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

