Bankaltimtara

Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Ditangkap

Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Ditangkap

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kukar, Fathur Rahman, diamankan tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI pada 3 Februari 2025.-ist-nomorsatukaltim.disway.id

Setelah putusan MA, Fathur Rahman melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO pada 7 Februari 2022. Hingga akhirnya, tim intelijen Kejagung RI berhasil menangkapnya di Jakarta pada 3 Februari 2025.

"Penangkapan dilakukan oleh tim AMC Jaksa Agung Muda Intelijen berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-016.a/D/Dti.2/01/2025," ungkapnya.

BACA JUGA: Beasiswa Kukar Idaman Tahap I Resmi Dibuka Hingga 17 April 2025, Buruan Daftar!

Pada 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kukar mengeksekusi putusan MA dengan menahan Fathur Rahman di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang. Eksekusi berjalan lancar tanpa kendala berarti. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: