Rapat Pleno Berakhir, KPU Samarinda Tetapkan Paslon AH-Saefuddin sebagai Pemenang

Suasana penetapan hasil rapat pleno KPU Samarinda, Umumkan Paslon Andi Harun-Saefuddin Zuhri Unggul dari Kotak Kosong-Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - KPU Kota Samarinda telah merampungkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kota melalui rapat pleno yang digelar di Hotel Harris, Jalan Untung Surapati, Jum'at, 6 Desember 2024 pukul 04.00 Wita, Dini hari.
Hasilnya Pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Samarinda nomor urut 2, Andi Harun-Saefuddin Zuhri, berhasil meraih kemenangan telak melawan kotak kosong.
Hal itu telah ditetapkan dalam penyampaian berita acara secara resmi oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, dalam prosesnya banyak hal yang terjadi di tengah rapat.
BACA JUGA : Jurnalis Perempuan di Samarinda Sepakat Berkolektif Dorong Lingkungan Kerja yang Aman
Perbedaan persepsi antara Saksi-saksi pasangan (paslon) dengan para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang menurutnya tak mudah untuk disatukan.
Hal ini yang menyebabkan jalannya rapat yang memakan waktu satu harian. Seperti pelaksanaan-pelaksanaan pilkada sebelumnya, dalam proses rapat pleno sering kali dibuat ulang dengan berbagai macam masukan.
“Sebenarnya untuk beberapa kesalahan memang ada saja, seperti selisih satu orang. Sehingga itu membuat lama dalam pelaksanaan pleno,” ujar Firman kepada Nomorsatukaltim.
Kendati demikian, hasil rekapitulasi pun mulus. Dari hasil rekapitulasi suara pun sama, tidak ada perubahan.
"Nomor urut 1 atau kolom kosong meraih suara sah sebanyak 41.301 suara. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 2 (Andi Harun-Saefuddin Zuhri) memperoleh 306.392 suara sah," ungkap Firman.
BACA JUGA : Rudenim Balikpapan Lakukan Antisipasi Merebaknya Pengungsi Luar Negeri di Kaltim
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.173 surat suara tidak sah dan total surat suara sah sebanyak 347.693. Firman menambahkan, bahwa Daftar Pemilih Tetap di Samarinda sendiri mencapai 612.072 pemilih.
Untuk pemilihan wali kota, sebanyak 365.866 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, itu sudah termasuk di dalamnya ada pemilih DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
“Dengan hasil ini, proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda tahun 2024 dinyatakan sah,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: