Pria Disabilitas Tanpa Lengan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Korban 10 Orang, Kok Bisa?

IWAS alias Agus (21), pria disabilitas tersangka pelecehan seksual.-(Foto/ Istimewa)-
MATARAM, NOMORSATUKALTIM – Polisi menetapkan seorang pria disabilitas tunadaksa tanpa lengan berinisial IWAS alias Agus (21) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan korban lebih dari 10 orang, termasuk tiga anak di bawah umur.
IWAS, yang sehari-hari membutuhkan bantuan untuk aktivitas mendasar, diduga melakukan pelecehan melalui manipulasi psikologis dan komunikasi verbal.
“Kami membuka posko bagi yang pernah merasa menjadi korban atau bisa juga menghubungi 081138830666,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, dilansir dari anggota jaringan Disway National Network (DNN).
BACA JUGA: Ratusan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kukar, Tuntut Penjelasan Kasus Dugaan Politik Uang
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, BNNP Kaltim Gerebek Kawasan Padat Penduduk di Balikpapan
Hingga saat ini, sudah empat korban memberikan keterangan kepada polisi.
Sementara itu, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB mencatat setidaknya ada 10 korban yang melapor, termasuk tiga anak di bawah umur.
“Untuk penanganan korban usia anak, kami sudah menyerahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram,” jelas Ketua KDD NTB, Joko Jumadi.
Modus Manipulasi Psikologis
Polisi mendalami modus yang dilakukan oleh IWAS, mengingat kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk melakukan kekerasan fisik.
BACA JUGA: Pria 44 Tahun di Loa Kulu Tega Melakukan Pelecehan Kepada Anak 9 Tahun
BACA JUGA: Kuasa Hukum Dokter FT Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat MCU di Klinik Balikpapan
Berdasarkan penyidikan, IWAS menggunakan komunikasi verbal yang kuat untuk memengaruhi psikologi korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa modus IWAS melibatkan manipulasi emosional untuk menggiring korban ke lokasi tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: