Ekonom: Kelas Menengah-Bawah Paling Terdampak Penerapan PPN 12 Persen
Kelas ekonomi menengah-bawah dipastikan paling terdampak kebijakan kenaikan tarif PPN tahun depan.-(Ilustrasi/Antara)-
BACA JUGA: Kasus Pelanggaran Kampanye Pilkada Mahulu, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pun demikian, rencana kenaikan PPN ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat yang kini sedang melemah.
Untuk diketahui, kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021.
UU ini disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: