Perda Penanggulangan Kebakaran Selesai dan Sudah Disahkan, Siapa Saja di Balik Itu..
Hj Mulyana, anggota DPRD Kutai Timur.-eko--
Banner DPRD Kutai Timur.----
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Dalam sidang paripurna ke-18 masa persidangan ke-1 tahun 2024, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Hal ini disampaikan oleh Hj Mulyana yang disaksikan oleh 29 anggota dewan, ketua DPRD, Jimmy, Wakil Ketua 2, Prayunita utami dan PJS Bupati yang dalam hal itu diwakili oleh sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim yang berkesempatan hadir.
Hj Mulyana menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur. Pansus ini dipimpin oleh Yosep Udau S.Sos, dengan Ramadhani, SH sebagai wakil ketua, serta diisi oleh anggota-anggota yang berkompeten di bidangnya, di antaranya Sayyid Umar, Syaiful Bakhri, Bambang Bagus Wondo Saputro, Aldryansyah dan H Masdari Kidang serta Baya Sargius.
“Kami telah bekerja keras untuk memastikan Raperda ini dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya dalam sidang di ruang sidang utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor (UU) 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan (UU) Nomor 15 Tahun 2019, Raperda ini melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Bupati.
“Tahapan pembentukan Raperda meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan, yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.
Selama proses penyusunan, Pansus telah melakukan beberapa kali rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Mereka juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa, sebagai bahan perbandingan.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Hj Mulyana menambahkan, Raperda yang disusun terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal, dan telah mengalami beberapa perbaikan berdasarkan masukan dari anggota Pansus serta instansi terkait.
“Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” katanya.
Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan semua stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang serius,” tegasnya.
Hj Mulyana juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini, terutama kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur.
“Kami mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan dalam proses pembahasan Raperda ini,” tutupnya. (*/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: