Rawan Disalahgunakan, Kemendagri Melarang Pemda Salurkan Bansos Jelang Pilkada 2024
Kemendagri melarang pemerintah daerah menyalorkan bansos menjelang Pilkada 2024.-(Ilustrasi/ Dok. Kemensos)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi melarang pemerintah daerah (pemda) menyalurkan bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.
Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan kepada seluruh pemda di Indonesia.
Aturan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan sosial yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara adil dan bersih.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa aturan penundaan ini berlaku untuk seluruh daerah, kecuali bagi wilayah yang sedang mengalami bencana.
BACA JUGA: UI Tangguhkan Gelar Doktor, Bahlil Lahadalia: Bukan Ditangguhkan, Wisuda Harusnya Desember
BACA JUGA: Kasus Pelanggaran Kampanye di Pilkada Mahulu, 5 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
Ia mencontohkan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini mengalami dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur.
"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," ujar Bima, dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, kebijakan ini didasari atas banyaknya laporan yang mengindikasikan kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana maupun pejabat yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bantuan sosial.
Potensi Untungkan Incumbent
Bima Arya menjelaskan bahwa larangan penyaluran bansos ini diterapkan untuk menghindari kecurigaan dari para kontestan pemilu terkait potensi penyalahgunaan bantuan sosial oleh pejabat incumbent atau petahana.
BACA JUGA: Tim Desk Pilkada Mahulu Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Menuju Hari Pemungutan Suara
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Pastikan Aspirasi Masyarakat dalam Pokir Tidak Hilang
"Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada satu atau dua kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," jelasnya.
Meski demikian, Bima menambahkan bahwa program bansos yang mendesak atau bersumber dari kementerian tetap dapat dilanjutkan dengan catatan adanya pelaporan kepada Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: