Diduga Melakukan Mutasi ASN Demi Pengaruh di Pilkada Kukar, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu
Pelapor, Rudiansyah-Disway/Ari-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara kini sedang memproses laporan dari Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait Pilkada 2024, yang dituduhkan kepada calon petahana.
Dalam Lapora bernomor 001/PL/PB/RI100/00/XI.2024 ini menyebutkan bahwa salah satu ASN dimutasi jabatannya sebagai imbas dari keputusannya untuk tidak mendukung petahana dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Laporan tersebut telah terdaftar di Bawaslu RI dan kini sedang diproses oleh pihak berwenang di tingkat daerah.
Laporan ini diajukan oleh Rudiansyah yang merasa tindakan mutasi tersebut sebagai upaya intimidasi terhadap ASN untuk mendukung petahana.
BACA JUGA : Dua Laporan Pelanggaran oleh Paslon Petahana Pilkada Kukar Diproses Bawaslu
Dalam keterangannya, Rudiansyah menekankan bahwa keputusan mutasi ASN ini dipengaruhi oleh penolakan staf ASN tersebut untuk mendukung kampanye petahana.
Ia mengklaim bahwa terdapat ancaman pemindahan ke kecamatan terpencil sebagai sanksi bagi ASN yang tidak berpartisipasi dalam kampanye pemenangan petahana.
Laporan ini menuding adanya pelanggaran atas Pasal 71 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang pejabat negara, termasuk pejabat daerah, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama periode pemilihan.
Aturan tersebut juga melarang mutasi jabatan bagi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Intimidasi sudah terlihat nyata, jika ASN tidak mendukung petahana, mereka akan dipindahkan ke daerah terpencil,” ungkap Rudiansyah, pada Senin 12 November 2024.
BACA JUGA : Petani Muda akan Digaji 10 Juta Perbulan, Berikut Langkah untuk Mendaftar
Lebih lanjut, Rudiansyah memiliki bukti berupa nota dinas tertanggal 29 Agustus 2024 yang digunakan sebagai bukti keputusan mutasi staf ASN tersebut.
Menurutnya, bukti ini menguatkan dugaan adanya upaya penggunaan jabatan untuk mempengaruhi ASN dalam mendukung calon tertentu.
Selain mengacu pada UU RI Nomor 10 Tahun 2016, laporan ini juga mengutip UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur prinsip netralitas ASN dan pelarangan mutasi dengan konflik kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: