Co-Firing di PLTU Teluk Balikpapan, Transisi Energi atau Ancaman Ekologi?
PLTU Teluk Balikpapan telah menerapkan kebijakan Co-Firing sejak akhir tahun 2022.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
Menurut Sudirman, pihak ketiga ini mampu mengolah sekitar satu ton sampah organik per hari.
“Dengan adanya pihak ketiga, beban operasional pemerintah bisa berkurang cukup signifikan,” jelas Sudirman.
Keberadaan pihak ketiga ini memberikan angin segar bagi pemerintah kota karena pengolahan sampah organik dapat terus berjalan tanpa membebani anggaran daerah.
Namun, kolaborasi ini tidak sepenuhnya tanpa kendala. Dalam beberapa kali diskusi dan pertemuan dengan PLN, pihak pemerintah kota menyampaikan bahwa aspek harga masih menjadi tantangan besar.
Sudirman menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar harga beli bahan bakar jumputan padat dapat ditinjau ulang oleh PLN.
“Kami harap PLN bisa mempertimbangkan kenaikan harga beli bahan bakar ini, minimal mendekati angka yang lebih layak untuk menutupi biaya operasional," kata Sudirman.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keputusan akhir terkait harga berada di tangan manajemen PLN pusat, sehingga pemerintah daerah hanya bisa menunggu kepastian dari PLN.
Selain persoalan harga, pemerintah juga berharap PLN dan pihak terkait lainnya memperhatikan aspek legalitas serta tata kelola lingkungan dalam program ini.
Pemerintah menekankan pentingnya adanya koordinasi yang jelas dan tertulis terkait izin pemanfaatan lahan tidur sebagai sumber biomassa.
“Sampai saat ini kami masih menunggu kejelasan terkait prosedur administratif yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan penggunaan lahan masyarakat untuk program ini,” terang Sudirman.
Pemerintah daerah berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan dasar yang jelas dan melibatkan masyarakat secara legal.
Terlepas dari berbagai tantangan, Pemerintah Kota Balikpapan tetap optimis terhadap potensi jangka panjang dari program ini.
Program pengolahan sampah menjadi bahan bakar terbarukan diyakini mampu membantu mengatasi masalah penumpukan sampah kota, khususnya dari hasil pemangkasan pohon dan limbah organik lainnya.
Setiap hari, DLH mencatat sekitar 3 hingga 5 ton sampah organik yang berasal dari pemangkasan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota.
Sampah ini sebelumnya hanya ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA), tetapi kini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar jumputan padat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: