Anggur Shine Muscat Dikabarkan Mengandung Kimia Berbahaya, Bapanas Gelar Investigasi

Anggur Shine Muscat Dikabarkan Mengandung Kimia Berbahaya, Bapanas Gelar Investigasi

Anggur Shine Muscat disebut mengandung residu pestisida oleh otoritas Thailand.-(Foto/Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Anggur Shine Muscat asal Tiongkok kini masuk dalam daftar investigasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), menyusul temuan kandungan pestisida yang melebihi batas aman oleh otoritas Thailand.

Bapanas atau NFA (National Food Agency) menyatakan akan melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium untuk memastikan keamanan anggur asal China yang beredar di Indonesia.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa investigasi ini adalah bagian dari upaya Bapanas untuk melindungi konsumen.

"NFA selaku OKKP akan melakukan investigasi lebih lanjut. Proses ini meliputi sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia," ujar Arief melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA: KPU Pastikan Debat Kandidat Kedua Tetap Digelar di Mahulu, Meski Debat Pertama Batal

BACA JUGA: Dugaan Penghalangan Kampanye Paslon 02 di Balikpapan, Proses Ditangani Kepolisian

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 dan Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012, Bapanas bertanggung jawab memastikan pangan segar yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Pengawasan ini dilakukan melalui penerbitan perizinan dan pemantauan produk di pasaran.

Arief juga meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

"Kami akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

BACA JUGA: Tiga Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha Bagi Pengusaha Mikro

Sementara itu, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memperbarui regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida.

Standar BMR ini diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018 dan sedang dalam proses harmonisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: