Saksi Ahli Benarkan Edi Sudah Jabat Dua Periode, Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada Kukar di PTTUN Banjarmasin
Suasana sidang sengketa Pilkada Kukar di PTTUN Banjarmasin.-istimewa-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Sengketa Pilkada Kukar 2024 terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin dengan agenda penambahan bukti dan para ahli, pada Kamis 17 Oktober 2024 malam.
Sidang ini mempertemukan tim kuasa hukum Paslon 03 sebagai penggugat, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai pihak tergugat.
Sidang yang digelar pada Kamis 17 Okotber 2024 tersebut berakhir pada pukul 20.30 WITA. Dalam persidangan ini, kedua belah pihak memberikan tambahan data, menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat argumen masing-masing.
Menurut Ketua Tim Hukum Paslon 03, Hendrich Juk Abeth, menjelaskan suasana fakta pesidangan tersebut. Yakni turut menghadirkan saksi Salehudin, mantan Ketua DPRD Kukar, Rudiansyah mantan Wakil Ketua DPRD Kukar.
BACA JUGA:KPU Kukar Gagal Hadirkan Dokumen Penting dalam Lanjutan Sidang Sengketa Pilkada di PTTUN
BACA JUGA:Bawaslu Kukar Tolak Pengajuan Sengketa Pilkada dari Paslon Nomor Urut 03
Keduanya membenarkan bahwa Edi Damansyah pada priode 2016-2021 pernah menjabat Plt dan bupati definitive, yang jika dihitung telah masuk satu periode. Dan pada 2021 – 2026 juga menjabat sebagai bupati terpilih yang dijabat hingga sekarang. Sehingga mereka berkeyakinan Edi Damansyah telah menjabat bupati dua periode di daerah yang sama.
Hendrich mengatakan salah satu ahli saksi fakta yaitu Rahmadhan sebagai Liaison Officer (LO) dari Paslon 03 menerangkan bahwa setiap calon harus menyerahkan Formulir BB pernyataan Calon KWK, yang isinya belum pernah menjabat sebagai bupati 2 kali periode didaerah yang sama maupun berbeda. Paslon 03 telah menyerahkan formulir tersebut.
“Selain saksi fakta, tim kuasa hukum Paslon 03 juga menghadirkan ahli hukum, yakni Dr. Margarito Kamis, SH.MH., pakar Hukum Administrasi Negara yang menerangkan bahwa jabatan definitif maupun sementara tetap dihitung satu kesatuan yang penting telah 2 tahun 6 bulan tidak boleh menjadi calon karena hal tersebut telah ada putusan MK. Suka atau tidak suka itulah putusan,”ucap Hendrich, pada Jumat 18 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Paslon 03 Ajukan Perbaikan Sengketa Pilkada Kukar 2024
BACA JUGA:Pj Bupati PPU Buka Bimtek Aplikasi Rupabumi dan Penanganan Konflik Sengketa Lahan
Lebih lanjut, Hendrich menerangkah bahwa plt maupun definitif tetap dihitung. Terlepas Plt dilantik atau tidak. Terhitung dari dimulai diberikannya SK pengangkatan dan definitif dihitung sejak pelantikannya.
Jika mengacu perhitungan keduanya baik Plt maupun definitif telah dijalani selama 2 tahun 6 bulan, maka Edi sebenarnya tidak dapat menjadi calon bupati.
Pihak tergugat, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara,menghadirkan saksi Drs. Charil Anwar, mantan Asisten I Pemerintahan dan Hukum serta mantan Asisten II Bidang Ekonomi.
Ia juga membenarkan Edi Damansyah pernah menjadi Plt dan bupati definitif 2016-2021 dan 2021-2026 Selain itu, Bawaslu Kukar turut diwakili oleh Fahrizal, Kabid Penyelesaian Sengketa dan Hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: