Bawaslu Kukar Tolak Pengajuan Sengketa Pilkada dari Paslon Nomor Urut 03

Bawaslu Kukar Tolak Pengajuan Sengketa Pilkada dari Paslon Nomor Urut 03

Fahrisal Bawaslu Kukar-Disway/Ari-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara menolak berkas permohonan sengketa yang diajukan oleh tim hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Pengajuan permohonan sengketa ini diajukan terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar tentang penetapan pasangan calon.

Penolakan berkas tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kukar Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fahrisal.

Menurutnya, gugatan dari Paslon 03 tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum.

BACA JUGA : Ancaman Kejahatan Digital di Perbankan, Polda Kaltim Fokus Tangani Pengurangan Saldo dan Kredit Macet

Fahrisal menjelaskan bahwa objek sengketa yang diajukan oleh Paslon 03 adalah Surat Keputusan (SK) penetapan calon oleh KPU Kukar.

Namun, berkas pengajuan tersebut tidak dapat diregistrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat materil.

"Kita perlu pahami, yang merasa dirugikan pertama-tama adalah Paslon itu sendiri. Jadi, selama pihak yang merasa dirugikan dan akibat dari kerugian tersebut bisa diungkapkan dengan jelas oleh Paslon, maka baru bisa diproses," ujar Fahrisal dalam keterangan kepada Nomorsatukaltim, pada Kamis 03 Oktober 2024.

Fahrisal menambahkan, dalam proses penyelesaian sengketa, materi gugatan harus memenuhi kriteria yang jelas sesuai dengan aturan Ia berpendapat Bawaslu tidak dapat melanjutkan proses jika unsur-unsur materil tidak terpenuhi.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Paslon 03 Ajukan Perbaikan Sengketa Pilkada Kukar 2024

Hal ini penting agar setiap gugatan yang diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Karena itu, kami tidak bisa meregistrasi berkas dari Paslon 03," tegasnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Paslon 03 yang diwakili Gugum Ridho Putra mempersoalkan SK penetapan calon yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Terutama penetapan Paslon nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: