Ancaman Kejahatan Digital di Perbankan, Polda Kaltim Fokus Tangani Pengurangan Saldo dan Kredit Macet
Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Kepala Unit Subdit 2 Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur. (istimewa)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seiring perkembangan teknologi, ancaman kejahatan di dunia perbankan terutama melalui platform digital semakin meningkat.
Pengguna layanan perbankan harus semakin waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, seperti penipuan online, pengurangan saldo secara misterius, hingga kasus kredit macet yang melibatkan debitur.
Kepala Unit Subdit 2 Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Kompol Ricky Ricardo Sibarani menyoroti peran penting Subdit 2 dalam menangani kejahatan ekonomi, khususnya di sektor perbankan.
Ia menjelaskan, Subdit Fismondev tidak hanya fokus pada penegakan hukum terkait tindak kriminal, tetapi juga menangani laporan nasabah yang mengalami pengurangan saldo secara tidak wajar.
BACA JUGA : Respon Ancaman KKB akan Lakukan Penyanderaan, Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 Perketat Keamanan
"Bukti laporan dari kepolisian menjadi syarat untuk memblokir akun bank, guna melindungi nasabah dari kerugian lebih lanjut," ujar Kompol Ricky saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Kamis (3/9/2024).
Ia menegaskan pentingnya langkah ini untuk memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang menjadi korban.
Selain itu, masalah kredit macet juga menjadi perhatian.
Kompol Ricky menjelaskan, kredit macet bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kesalahan administrasi debitur hingga sengaja menghindari kewajiban pembayaran.
BACA JUGA : Wakapolres Mahulu: Kasus Kekerasan Seksual di Mahulu Seperti Gunung Es
Setiap laporan kredit macet akan diperiksa secara detail oleh pihak kepolisian sebelum diteruskan ke kejaksaan untuk tindakan lebih lanjut.
Di era digital yang serba cepat ini, Kompol Ricky juga menekankan pentingnya menjaga keamanan akun perbankan.
Nasabah pun diimbau untuk hanya menggunakan aplikasi perbankan resmi dan menghindari penggunaan Wi-Fi publik yang rawan terhadap peretasan.
"Lindungi data pribadi Anda dengan baik dan jangan pernah memberikan informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: