Kejati Kaltim Geledah Sejumlah Kantor OPD, Telusuri Dugaan Kasus Reklamasi Tambang

Kejati Kaltim menyidik dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumah petinggi OPD tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.-(Foto/SC Google Maps)-
Selanjutnya, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, DLH Kota Samarinda, dan DPMPTSP Kota Samarinda.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik yang diduga terkait dengan perkara," tambah Toni.
BACA JUGA: JPU Paparkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi KONI Kukar Senilai Rp 4,4 Mliar
BACA JUGA: Jalan Lintas Kaltim Perlu Rest Area, Akmal Malik Minta Bantuan Forum PPM Minerba
Barang bukti yang berhasil diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Pihak Kejati Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini.
Penyidik Kejati Kaltim menggeledah sejumlah kantor OPD untuk mencari bukti sejumlah kasus korupsi terkait tambang dan program transmigrasi.-(Foto/ Dok. Kejati Kaltim)-
Sempat Digeledah KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim terkait dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menuturkan, kasus yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) itu, telah naik ke penyidikan sejak Kamis, 19 September 2024 lalu.
BACA JUGA: Membelah Hutan Lindung, Tol IKN - Balikpapan Dilengkapi dengan Jembatan Satwa
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Tangkap Pemalsu Uang
"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (26/9/2024) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun NOMORSATUKALTIM, 3 tersangka yang dimaksud berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
KPK telah mengajukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 3 tersangka, selama enam bulan pertama.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPK Nomor 1204 Tahun 2024, tertanggal 24 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: