Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai 25 September - 25 November 2024

Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai 25 September - 25 November 2024

Ketua KPU Berau, Budi Harianto umumkan masa kampanye Pilkada 2024.-(Disway Kaltim/ Rizal)-NOMORSATUKALTIM

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Berau (KPU Berau) telah menetapkan jadwal kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024-2029. 

Adapun pelaksanaan kampanye dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pada hari pertama kampanye tersebut, Paslon petahana juga sudah harus melepaskan semua fasilitas negara, termasuk meninggalkan rumah dinas bupati untuk mengambil masa cutinya.

“Cuti di luar tanggungan negara itu dimulai sejak tahapan kampanye. Artinya tanggal 25 September itu harus sudah cuti,” kata Budi kepada NOMORSATUKALTIM, Senin (23/9/2024).

BACA JUGA: Pilkada Berau 2024: MP-AW Nomor Urut 1, Sragam Nomor Urut 2

BACA JUGA: KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi 1 dan Rudy–Seno Aji 2

Budi menjelaskan, sesuai mekanisme yang ada, para paslon harus sudah mendaftarkan tim kampanyenya masing-masing, baik tim kampanye di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun kampung, sebelum masa kampanye tiba. 

"Tim kampanye tersebut harus terdaftar di KPU Berau. Jadi, tahapan pendaftarannya itu setelah pencabutan nomor urut atau hari ini sampai sebelum masuk masa kampanye. Paling kurang sehari sebelum masuk masa kampanye itu, tim kampanye harus sudah didaftarkan,” jelasnya.

Zona kampanye dan waktu kampanye di setiap zona juga sudah ditetapkan. 

Setiap Paslon juga akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye selama dua kali putaran di setiap zona sampai masa kampanye berakhir.

BACA JUGA: Sudah Ditetapkan KPU, Ini Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Mahulu 2024

BACA JUGA: Real Madrid Incar Dua Wonder Kid Baru untuk Skuad Utama Los Blancos

“Terkait zona ini ada dua, zona 1 mulai dari Kecamatan Kelay, Segah, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Derawan, dan Maratua. Kemudian, zona 2 mulai dari Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. Masing-masing zona itu 14 hari,” ungkapnya.

Selain kampanye tatap muka, pihaknya juga sudah menetapkan kampanye via online atau secara daring. Sesuai aturan, jumlah akun untuk kampanye juga dibatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: