Rotasi Tiga Perwira Polres Paser, Kompol Hendro Wibowo Dilantik jadi Wakapolres
Sertijab 3 pejabat utama di lingkungan Polres Paser-Sahrul/Disway Kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Tiga posisi strategis di lingkungan Polres Paser resmi berganti.
Pergantian tersebut meliputi jabatan Wakil Kepala Polres (Wakapolres), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), serta Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batu Sopang.
Serah terima jabatan (Sertijab) tiga pejabat utama tersebut dilaksanakan dalam sebuah upacara di halaman Mapolres Paser, Rabu 2 September 2026.
Kegiatan berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut Keputusan Kapolda tertanggal 19 Agustus 2026 tentang mutasi dan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian.
BACA JUGA:Jabatan Direktur Perumdam Tirta Kandilo Berakhir, Pansel Segera Dibentuk
Dalam Sertijab tersebut, jabatan Wakapolres Paser yang sebelumnya diemban Kompol Anton Saman diserahkan kepada Kompol Hendro Wibowo.
Selanjutnya, posisi Kabag Ops Polres Paser yang sebelumnya dijabat Kompol Hendro Wibowo kini dipercayakan kepada Kompol Toni Joko Purnomo.
Sementara itu, jabatan Kapolsek Batu Sopang juga mengalami pergantian.
Iptu Agus Fahrur Rozi menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Iptu Ahmad Hasanuddin sebagai pejabat Kapolsek Batu Sopang yang baru.
BACA JUGA:BPBD Paser Catat 191 Kejadian Karhutla hingga Agustus, Luas Lahan Terbakar Tembus 538 Hektare
Pergantian sejumlah posisi tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran sekaligus pembinaan karier personel.
Selain memberikan ruang pengembangan bagi para perwira, rotasi jabatan juga diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Kapolres Paser AKBP Sofyan dalam arahannya menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam tubuh Polri.
Menurutnya, setiap pergantian pejabat harus dimaknai sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
