Bankaltimtara

6 Anggota Mundur, Pihak Tergugat Bantah SK TAGUPP Dicabut karena Gugatan di PTUN

6 Anggota Mundur, Pihak Tergugat Bantah SK TAGUPP Dicabut karena Gugatan di PTUN

Anggota Tim TAGGUP Bidang Hukum, sekaligus Tergugat intervensi II, Agus Amri.-(Dok. Disway Kaltim) -

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Polemik pencabutan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berlanjut dengan perang argumen di luar ruang sidang. 

Para Tergugat II Intervensi menilai narasi yang dibangun pihak penggugat terkait pencabutan SK dan jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda perlu diluruskan.

Sikap tersebut disampaikan setelah pihak penggugat sebelumnya menerbitkan pernyataan mengenai pencabutan SK TAGGUP yang dilakukan ketika proses gugatan masih berjalan. Dalam pernyataan itu, pencabutan SK dikaitkan dengan proses pembuktian di persidangan.

Agus Amri, Anggota TAGUPP Bidang Hukum sekaligus salah satu pihak yang menyampaikan sikap Para Tergugat II Intervensi, mengatakan pihaknya perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.

BACA JUGA: SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dicabut di Tengah Sidang PTUN, Tim Advokat: Hakim Marah

“Jadi ini untuk mengklarifikasi Press Release Penggugat,” kata Agus Amri, Minggu (30/8/2026).

Dari rilis yang diterima redaksi pada hari yang sama, Para Tergugat II Intervensi membantah anggapan bahwa penerbitan SK baru merupakan konsekuensi dari proses persidangan. Mereka menilai perubahan keputusan gubernur tidak dapat langsung dimaknai sebagai tanda kekalahan pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Menurut Agus, perubahan susunan TAGUPP memiliki latar belakang yang berbeda. 6 anggota TAGGUP disebut telah mengundurkan diri sehingga diperlukan penyesuaian terhadap keputusan yang sebelumnya diterbitkan.

“SK baru ini bukanlah pengakuan kekalahan atau akibat dari pembuktian di PTUN, melainkan murni penyesuaian susunan administrasi akibat adanya enam orang anggota TAG yang mengundurkan diri secara sukarela karena alasan profesional dan pribadi,” kata Agus.

BACA JUGA: Sidang Gugatan TAGUPP, Penggugat Minta Sertifikasi Keahlian Tim Ahli Gubernur Dibuka

6 anggota yang disebut mengundurkan diri itu adalah Irfan Wahid selaku Dewan Penasihat, Enjang Dana Resi sebagai Koordinator Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, Risyad sebagai anggota bidang yang sama, Hijrah Mas'ud sebagai Wakil Ketua I, Ari Utari sebagai staf pendukung Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, serta Teguh Ponco Pamungkas dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Menurut Agus, pengunduran diri para anggota berlangsung dalam rentang waktu berbeda. Irfan Wahid disebut mengundurkan diri pada 29 April 2026, Enjang Dana Resi pada 26 Februari, Risyad pada 27 Februari, Hijrah Mas'ud pada 28 April, Ari Utari pada 1 Juni, dan Teguh Ponco Pamungkas pada 3 Agustus 2026.

Ia juga menyoroti satu nama lain yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan daring telah mengundurkan diri. Mereka menyatakan Supriansa masih menjabat sebagai koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah menerbitkan SK baru karena tidak mampu mempertahankan keputusan awal dalam proses gugatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: