1.683 ASN di Paser Ikuti Pemetaan Kompetensi
Kepala BKPSDM Paser, Suwito. (Awal/Disway)--
Berlandaskan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan sistem merit dalam manajemen ASN.
Penerapan sistem merit mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan kompetensi ASN di lingkungannya.
BACA JUGA : Pilkada Serentak, Pj Bupati PPU Minta Media Massa Awasi Jika Ada ASN Terlibat
Menghasilkan tersusunnya manajemen talenta dalam memenuhi kewajiban tersebut.
"Tujuan dari penerapan ini untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah dijalankan oleh orang-orang profesional, dalam artian sudah kompeten dalam melaksanakan tugas. Jika semua profesional, sudah pasti kualitas pelayanan pemerintahan ke masyarakat juga akan semakin baik," pungkas Suwito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: